Selayaknya sebuah sistem, Cepat Respon Masyarakat memiliki alur kerja tersendiri. Dalam Cepat Respon Masyarakat, data mengenai permasalahan non-darurat yang ditemukan masyarakat masuk melalui kanal pengaduan resmi yang saat ini berjumlah 13 kanal. Selanjutnya, dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi, laporan tersebut diintegrasikan melalui citizen relations management kemudian disampaikan ke kelurahan atau dinas terkait. Proses sederhana seperti ini membuat waktu koordinasi dan penyelesaian masalah menjadi lebih efisien dengan hasil yang efektif.
Proses tindak lanjut laporan yang disampaikan pun dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Hal ini sebagai bukti transparansi pekerjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelesaikan laporan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan laporannya melalui sistem pelacakan pada situs web Pengaduan Warga. Ketika laporan sudah selesai ditangani oleh OPD, bukti berupa foto akan diunggah oleh petugas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 14 kanal pengaduan resmi yang terbagi dalam tiga kategori: kanal berbasis geo-tagging, kanal berbasis media sosial, dan kanal tatap muka. Kanal-kanal yang dapat dipakai masyarakat antara lain:
JAKI (Jakarta Kini),
Twitter @DKIJakarta,
Facebook Pemprov DKI Jakarta,
surat elektronik dki@jakarta.go.id,
Media Sosial Gubernur,
SMS 08111272206,
Web jakarta.go.id,
Qlue,
Kantor Kelurahan,
Kantor Kecamatan,
Kantor Wali Kota,
Pendopo Balai Kota,
Kantor Inspektorat,
LAPOR 1708
Jakarta Smart City merupakan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di bawah Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta yang bertugas dalam penerapan konsep Smart City di Jakarta.