Kini, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap.
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Barat
Pelanggaran Ganji Genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganji Genap dilakukan dengan dua cara yaitu manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE).
Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.