logo jakarta

Akta Perceraian

Akta Perceraian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kamis, 24 Agustus 2023, 07:10 WIB

Akta Perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.

 

Dokumen Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat. Selain itu, Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, pembagian harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.

 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perceraian bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dan telah memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Informasi Pembuatan

  • Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota dan Kabupaten, Kantor Kecamatan (Loket Sektor Dukcapil Kecamatan).
  • Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
  • Tarif Pembuatan: Gratis

Syarat Pembuatan Akta Perceraian

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Perceraian, yaitu:

  • Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • KTP-el suami atau istri;
  • Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.

Alur Permohonan Pencatatan Akta Perceraian

Adapun beberapa alur yang harus ditempuh dalam permohonan pencatatan Akta Perceraian di Jakarta yaitu:

  1. Mempersiapkan Dokumen

    Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (Form F-2.01) serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

  2. Mendatangi Kantor Dukcapil dan Menyerahkan Dokumen

    Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

  3. Perekaman Data oleh Petugas

    Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

  4. Registrasi Perceraian dan Penarikan Akta Perkawinan

    Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perceraian ke dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Pejabat Pencatatan Sipil menarik Kutipan Akta Perkawinan dan mencatatkan Catatan Pinggir Perceraian pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan.

  5. Penerimaan Akta Perceraian

    Pemohon menandatangani Register Akta Perceraian dan menerima Kutipan Akta Perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya (KTP dan KK) dengan status perkawinan Cerai Hidup Tercatat.

Alur Permohonan Pencatatan Akta Perceraian Daring via ALPUKAT Betawi

Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perceraian juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi.

Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut:

  1. Memilih Jenis Layanan

    Memilih menu “Akta Perceraian” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.

  2. Tambah Permohonan

    Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perceraian.

  3. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak

    Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.

  4. Unggah Dokumen Persyaratan Pencatatan Perceraian

    Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perceraian yang perlu dilengkapi.

  5. Memilih Tempat

    Pilihlah titik layanan (Kecamatan/Suku Dinas/Dinas) Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.

  6. Unduh Surat Permohonan Pencatatan Perceraian

    Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perceraian.

Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika Kutipan Akta Perceraian Anda sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.

Seluruh pelayanan kependudukan di DKI Jakarta berorientasi pada publik. Serta kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memiliki landasan hukum dalam penyelesaian layanan Administrasi Kependudukan sehingga lebih efektif dan efisien.

Mari perbarui data kependudukan Anda, sebagai basis pembangunan yang lebih merata!

Unduh

Artikel Terkait

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Skip to content