logo jakarta

E-Samsat

E-Samsat

Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta
Selasa, 28 Februari 2023, 08:17 WIB

Melalui e-Samsat, pemilik kendaraan bermotor dimudahkan untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring, tanpa perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung.

Sistem e-Samsat membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta lebih mudah dan efisien.

Syarat Umum

  1. Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank. 
  2. Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.
  3. Pembayaran e-samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
  4. Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.

Ketentuan Lainnya 

  1. Kendaraan haruslah berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  2. Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.
  3. Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.
  4. Pembayaran melalui e-Samsat akan otomatis menghitung pajak progresif.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar e-Samsat di wilayah DKI Jakarta, yaitu melalui Bank DKI dan Samsat Digital Nasional.

Cara Pembayaran e-Samsat DKI Jakarta Melalui Bank DKI

Melalui Bank DKI

  1. Wajib Pajak harus memiliki Kartu Debit dan memastikan memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
  2. Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui channel Bank DKI:<
    • ATM (menggunakan menu e-Samsat).
    • EDC dan Bank DKI (menggunakan menu PKB)
    • JakOne Mobile (melalui menu e-Samsat)
    • JakOne Mobile pay melalui Qris
  3. Setelah membayar, kunjungi loket e-samsat dengan membawa struk/resi. Loket e-Samsat melalui pilihan berikut:
    • Kantor Samsat
    • Gerai Samsat
    • Kantor Kecamatan yang ditunjuk
    • Mobil samsat keliling
  4. Pengesahan STNK selesai dan STNK terbaru sudah bisa diperoleh.

Cara Pembayaran e-Samsat DKI Jakarta Melalui SIGNAL

Melalui SIGNAL
Wajib Pajak harus mendaftar pada aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan melengkapi data pribadi serta kendaraan bermotor terlebih dahulu.

Cara Pendaftaran Pengesahan STNK SIGNAL

  1. Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"
  2. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau “NRKB” yang akan dilakukan pengesahan.
  3. Tampil informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ
  4. Slide tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan klik “Lanjut”.
  5. Masukkan “Alamat Pengiriman” dan klik “Lanjut”
  6. Setelah tampil “Rekap Biaya” klik “Lanjut”
  7. Akan tampil “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”

Setelah berhasil mendaftarkan pengesahan STNK, lanjutkan ke proses pembayaran.

 

Cara Pembayaran STNK melalui SIGNAL

  1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
  2. Generate “Kode Bayar” dan klik “Lanjut”
  3. Tampil “Cara Pembayaran” dan klik “Lanjut”
  4. Pilihlah salah satu bak dan klik “Lanjut”
  5. Perhatikan cara pembayaran dan klik “Lanjut”
  6. Selesai, lakukan pembayaran melalui bank yang telah dipilih.

Pembayaran e-Samsat melalui SIGNAL untuk wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan melalui seluruh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI.


Layanan transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan tiap Bank

 


Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: 

  • Kantor Pusat Bank DKI, Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat 10130, Indonesia
  • Telp.62-218065555 (hunting)

Artikel Terkait

Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta

BP BUMD mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan pada sub bidang pembinaan BUMD.

Skip to content