logo jakarta

Limbah Elektronik

Limbah Elektronik

Dinas Lingkungan Hidup
Kamis, 28 November 2024, 15:45 WIB

Limbah yang dihasilkan oleh manusia tidak hanya berupa limbah organik berupa sisa makanan dan limbah anorganik berupa plastik, kertas, kaca, atau kaleng saja. Namun ada juga limbah elektronik seperti bekas telepon genggam, televisi, komputer, charger, kabel, serta peralatan elektronik lainnya. 

E-waste atau limbah elektronik merupakan limbah dari bekas peralatan elektronik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Limbah jenis ini tidak boleh dibuang sembarangan karena kandungannya seperti logam berat, PVC, serta kandungan lainnya dapat merusak kesehatan dan lingkungan.
 

 

Dampak Negatif Limbah Elektronik

Limbah elektronik dapat berdampak negatif bagi lingkungan saat tidak dikelola dengan benar dan baik. Limbah elektronik atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang masuk ke lingkungan, akan mengakibatkan asidifikasi tanah yang dapat merusak tanah, sehingga tanah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam maupun dijadikan hunian. Limbah ini juga dapat mencemari air tanah dan udara dengan zat berbahaya. 

Jika limbah tersebut sudah mencemari lingkungan, zat-zat kimianya berbahaya terhadap kesehatan manusia. Limbah ini dapat menyebabkan kanker (efek karsinogenik), kerusakan jantung, hati dan limpa, otak kronis, bronchitis, bahkan potensi merusak DNA (efek mutagenik dan teratogenik). 

Selain berdampak pada kesehatan secara tidak langsung, limbah jenis ini juga dapat berdampak langsung kepada manusia karena berpotensi mencelakakan manusia dengan ledakan, kebakaran, serta reaksi korosif.

Pengelolaan Limbah Elektronik

Wawasan yang masih minim terkait pengelolaan limbah elektronik membuat limbah elektronik kerap dibuang bersama sampah lain. Padahal, pengelolaan yang salah berdampak negatif bagi lingkungan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan bank sampah sebagai salah satu solusi untuk pengolahan limbah anorganik seperti kertas, kaca, plastik, dan kaleng. Lain halnya dengan limbah elektronik. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memiliki program pengumpulan limbah elektronik, bahkan terdapat penjemputan limbah elektronik untuk membantu program tersebut. Hal ini dirasa penting dalam mengurangi dampak berbahaya limbah elektronik. Selain itu, limbah elektronik dikumpulkan agar dapat dikelola sehingga bisa bermanfaat dan bernilai guna. 

Dasar hukum yang mengatur pengelolaan limbah elektronik terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Keppres 61/1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel, Perpres 47/2005 tentang Ratifikasi Ban Amandemen, dan PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. 

Gerakan pengumpulan limbah elektronik terpusat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sebelum diangkut ke kantor dinas, pengumpulan juga dilakukan di kantor kecamatan dan kelurahan, sekolah negeri dan swasta, kantor walikota dan SKPD, juga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran HI. 

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menyediakan dropbox e-waste berupa kotak pengumpulan limbah elektronik yang tersedia di gedung Balai Kota DKI Jakarta, beberapa halte Transjakarta, dan stasiun KR. Hal ini untuk memudahkan warga ibu kota membuang sampah elektronik.

Pengolahan Limbah Elektronik

Limbah elektronik yang telah terkumpul di Gudang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diangkut secara periodik satu kali per 2-3 bulan oleh mitra Jasa Pemanfaat Limbah B3. Secara legalitas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta) telah bekerja sama dengan PT CAR dalam hal Pengelolaan Sampah Elektronik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pengelolaan lanjutan yang dilakukan di PT CAR dapat terlihat pada flowchart berikut:

Adapun rangkaian proses pengolahan limbah elektronik di PT CAR sebagai berikut:

  • Dismantle atau pemisahan limbah elektronik dengan bahan-bahan lainnya seperti plastik dan logam
  • Peleburan limbah elektronik yang akan menghasilkan Ingot yang dapat dijual untuk pasar lokal maupun ekspor.

Ingot adalah hasil peleburan berupa logam dasar cair yang kemudian dituangkan dan dicetak dengan bentuk yang sederhana dan memerlukan proses lanjutan. Ingot menjadi sumber bahan baku logam tanpa harus melakukan penambangan di alam.

Titik Dropbox E-Waste

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan dropbox e-waste berupa kotak pengumpulan limbah elektronik di kantor pemerintahan, Halte TransJakarta, sekolah, dan Stasiun KRL. Jenis limbah elektronik yang dapat dimasukkan ke dalam dropbox e-waste adalah yang berukuran kecil mengingat ukuran lebar input dropbox hanya sebesar 20 cm x 5 cm, seperti handphone, powerbank, kabel charger, ipod/ipad/tablet dan lain-lain.

Warga dapat langsung datang untuk membuang limbah elektronik pada dropbox e-waste. Untuk di Halte TransJakarta, dropbox e-waste berada di area dalam setelah gate kartu. Berikut contoh dokumentasi kegiatan pengumpulan limbah elektronik oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Halte TransJakarta.

Adapun rincian dropbox e-waste yang ada di Jakarta sebagai berikut:

Halte Transjakarta

  • Halte Kampung Melayu
  • Halte Cawang Sentral
  • Halte Pulo Gadung
  • Halte Flyover Pramuka
  • Halte Harmoni
  • Halte Kota
  • Halte Tegal Mampang
  • Halte Blok M
  • Halte Simpang Ragunan Ar-Raudhah
  • Halte Bundaran HI

Stasiun KRL

  • Stasiun KRL Cikini

Kantor Pemerintahan

  • Kantor Kecamatan Tebet dan 8 Kelurahan
  • Kantor Walikota Jakarta Barat (1 titik)
  • Kantor Walikota Jakarta Timur (1 titik)
  • Kantor Walikota Jakarta Selatan (1 titik)
  • Balaikota (2 titik)
  • Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
  • Kelurahan Gelora (1 titik)

Lain-lain

  • Komunitas e-waste RJ
  • Sekolah dan Kampus IDI Kosgoro
  • JTT dan PT GSK (2 titik)

Layanan Jemput Limbah Elektronik

Selain dropbox e-waste, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan layanan penjemputan limbah elektronik tanpa biaya apapun. Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan datang ke rumah warga dan mengangkut sampah elektronik yang telah dikumpulkan. 

Adapun tahapan yang dilakukan pada saat proses permohonan penjemputan, yaitu:

  • Berasal dari permohonan warga DKI Jakarta melalui situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan link (https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/e_waste)
  • Persyaratan: Warga DKI Jakarta (perorangan) dibuktikan dengan KTP atau domisili, bertempat tinggal di area wilayah DKI Jakarta, serta memiliki timbunan limbah elektronik minimal 5 kg
  • Permohonan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh operator guna memastikan bahwa persyaratan terpenuhi
  • Bagi pemohon yang memenuhi persyaratan, akan dihubungi via Whatsapp untuk jadwal penjemputan, sedangkan yang ditolak akan direspons melalui email.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi lingkunganhidup.jakarta.go.id 

Artikel Terkait

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.

Skip to content