Cara mengetahui eSPPT PBB Anda bisa dilakukan langsung melalui situs resmi dengan cara:
1. Kunjungi Situs dan Registrasi
Wajib Pajak membuka situs eSPPT di https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.
2. Melengkapi Data Wajib Pajak
Lengkapilah data seperti: Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, kemudian verifikasi seperti: NOP PBB-P2 serta Nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPPT.
3. Aktivasi Surel
Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil maka sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke surel.
4. Peroleh Dokumen dan Tuntaskan Pembayaran
Wajib Pajak membuka surel untuk mendapatkan dokumen SPPT PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya.
Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan.
Sehingga, Anda bisa membayarkan pajak melalui beberapa bank di bawah ini:
Selain melalui perbankan, pembayaran eSPPT PBB juga bisa dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional (SKN).
Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.