Pembuatan KTP-el harus dilakukan secara mandiri dan tidak dapat diwakilkan. Terdapat alur yang harus ditempuh dalam pembuatan KTP-el di Jakarta yaitu:
Mempersiapkan dokumen Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan.
Mengambil nomor antrean pembuatan KTP-el dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 16.00.
Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selanjutnya akan diarahkan petugas untuk pengambilan foto, perekaman retina mata, dan rekam sidik jari serta tanda tangan
Setelah perekaman data selesai, dan keluar uji ketunggalan dari Kementrian dalam Negeri maka KTP-el dapat dicetak dan langsung diserahkan kepada penduduk atau penduduk menerima surat keterangan yang berlaku sebagai pengganti KTP-el
Selain bisa dilakukan secara langsung melalui kelurahan, pengajuan pembuatan KTP-el bisa dilakukan secara daring.
Melalui aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat Betawi).
Melalui Alpukat Betawi, Anda bisa mengajukan pembuatan KTP-el hanya dengan melengkapi dokumen dan mengajukan permohonan secara daring.
Cara pencetakan KTP melalui aplikasi Alpukat Betawi yaitu:
Pilihlah menu layanan “Pencetakan KTP-el” pada aplikasi Alpukat Betawi.
Isilah dokumen yang diperlukan untuk permohonan pencetakan KTP dengan lengkap sesuai dengan jenis permohonan.
Klik “Cetak” pada salah satu nama anggota keluarga yang akan diajukan permohonan pencetakan KTP-el.
Periksa kembali data anggota keluarga pemohon pencetakan KTP-el dan unggah beberapa dokuman yang dibutuhkan sesuai jenis permohonan.
Setelah melengkapi semua dokumen dan konfirmasi selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi sebagai bukti permohonan pencetakan KTP-el.
Anda dapat melihat perkembangan permohonan melalui aplikasi, Jika KTP sudah jadi, maka akan dihubungi melalui nomor yang dimasukan pada formulir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil