logo jakarta

Non Produk Hukum

Non Produk Hukum

Biro Hukum DKI Jakarta
Kamis, 24 Maret 2022, 06:27 WIB



Tentang Non-Produk Hukum 


Non-Produk Hukum merupakan fitur resmi yang terdapat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Situs ini menampilkan berbagai dokumen perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah daerah, kementerian, lembaga, institusi, atau perusahaan swasta, baik di dalam maupun luar wilayah Jakarta.  


Dokumen Non-Produk Hukum dapat diakses secara mudah dan gratis oleh semua orang. Beberapa dokumen Non-Produk Hukum yang dapat diakses di antaranya Perjanjian Kerja Sama Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, Perjanjian Kerja Sama Provinsi DKI Jakarta dengan KPU Provinsi DKI Jakarta, Perjanjian Kerja Sama Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Penyelenggara Jaminan BPJS, dan sebagainya. 

 

Perbedaan antara Produk Hukum dan Non-Produk Hukum 


Dokumen Produk Hukum dan Non Produk-Hukum dapat diakses dengan mudah melalui website JDIH. Perbedaan adalah Produk Hukum lebih membahas Keputusan Gubernur atau Surat Edaran yang di dalamnya terdapat Pasal-Pasal atau Undang-Undang dalam mengatur sesuatu, sehingga isi dari dokumen dijaga dalam payung hukum dan dokumen bersifat formal. 


Sementara itu, dokumen Non-Produk Hukum lebih bersifat informal. Biasanya hanya mengarah pada perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak lainnya yang diatur dalam dokumen-dokumen Non-Produk Hukum. 


Untuk informasi lebih lengkap terkait Non-Produk Hukum dapat mengunjungi tautan ini


Artikel Terkait

Biro Hukum DKI Jakarta

Biro Hukum bertugas melaksanakan perumusan, pemantauan dan evaluasi kebijakan terkait penyusunan produk hukum daerah, pelayanan hukum, bantuan hukum, publikasi dan dokumentasi hukum dan pembinaan hak asasi manusia, penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, pengoordinasian pengharmonisan, pemantapan, pembulatan, konsepsi rancangan produk hukum daerah, evaluasi, pengkajian, pengundangan produk hukum daerah, dokumentasi dan publikasi peraturan perundang-undangan, pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan hukum, pengoordinasian dan pelaksanaan bantuan hukum.

Skip to content