Rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-Jakarta International Stadium (JIS)
Bagikan
artikel
Bagikan
artikel
Rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-Jakarta International Stadium (JIS)
Dinas Bina Marga
Rabu, 8 Juni 2022, 07:49 WIB
Sehubungan dengan
rencana Pembangunan Jalur LRT Jakarta
Fase 2A Kelapa Gading-JIS di
Kota Administrasi Jakarta Utara, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
a.Maksud dan tujuan rencana pembangunan
Maksud dari rencana Pembangunan Jalur
LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-JIS adalah untuk mengurangi tingkat
kemacetan, menstimulasi dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi DKI
Jakarta melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien termasuk
meningkatkan kualitas lingungan hidup.
Tujuan dari rencana Pembangunan Jalur
LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-JIS adalah melangsungkan kegiatan pembebasan
lahan pembangunan Jalur LRT Jakarta Koridor Kelapa Gading-JIS.
b.Letak dan luas tanah yang dibutuhkan
Rencana Pembangunan Jalur
LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-JIS dibutuhkan seluas ±111.812,04 m2,
yang terletak di:
No
Kelurahan
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Luas
(m²)
1
Pegangsaan Dua
Kelapa Gading
Jakarta Utara
771,59
Kelapa Gading Timur
Kelapa Gading
Jakarta Utara
7.753,67
Kelapa Gading Barat
Kelapa Gading
Jakarta Utara
6.542,12
Sungai Bambu
Tanjung Priok
Jakarta Utara
18.633,59
Papanggo
Tanjung Priok
Jakarta Utara
9.815,34
Sunter Jaya
Tanjung Priok
Jakarta Utara
300,5
Sunter Agung
Tanjung Priok
Jakarta Utara
67.995,68
c.Tahapan rencana Pengadaan Tanah
Tahapan rencana Pembangunan Jalur
LRT Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-JIS
di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan :
1.Perencanaan
2.Persiapan
3.Pelaksanaan; dan
4.Penyerahan hasil.
d.Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah
Perkiraan jangka waktu
pelaksanaan Pengadaan Tanah akan dilakukan pada tahun 2022. Seiring dengan
dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan
pelaksanaan waktu pengadaan tanah akan dilaksanakan sampai tahun 2023 sesuai
waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.
e.Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan
Perkiraan jangka waktu
pelaksanaan pembangunan direncanakan akan dimulai pada tahun 2023 dan diharapkan
dapat beroperasi tahun 2025.
Demikian
pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bidang jalan dan penyelenggaraan penerangan jalan umum.