Biro Pendidikan dan Mental Spiritual mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual