logo jakarta

Sistem Manajemen Pelayanan Akta, KIA, dan KK Dukcapil

Sistem Manajemen Pelayanan Akta, KIA, dan KK Dukcapil

Selasa, 19 November 2024, 14:23 WIB

Sistem Manajemen Pelayanan Akta, KIA, dan KK Dukcapil atau SIMPATIK DUKCAPIL merupakan pelayanan kolaboratif antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dengan fasilitas kesehatan (faskes) terkait penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir maupun dokumen kematian.

Pelayanan terintegrasi dengan faskes ini memudahkan pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir. Keluaran yang dihasilkan dari SIMPATIK DUKCAPIL untuk pelayanan pencatatan kelahiran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi, Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan penambahan bayi yang baru lahir, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA), sedangkan keluaran yang dihasilkan dari pelayanan pencatatan kematian adalah Akta Kematian serta KTP-el dan KK bagi pasangan yang ditinggalkan.

Dengan SIMPATIK DUKCAPIL, pengurusan dokumen kelahiran maupun dokumen kematian tidak dikenakan biaya atau gratis.

Manfaat SIMPATIK DUKCAPIL

1.    Memudahkan pencatatan kelahiran anak dan memperoleh dokumen kependudukan
2.    Menjamin pemenuhan hak anak untuk mendapatkan dokumen kependudukan
3.    Peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran usia anak
4.    Memudahkan pencatatan kematian dan memperoleh dokumen kependudukan

Faskes yang Bekerja Sama dengan SIMPATIK DUKCAPIL

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan 193 faskes. Dokumen kelahiran bagi bayi yang baru lahir maupun dokumen kematian bagi jenazah dapat langsung diurus pada faskes yang telah bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Adapun total rinciannya faskes yang telah bekerja sama sebagai berikut:

  • Puskesmas Kelurahan: 11
  • Puskesmas Kecamatan: 44
  • RSUD/RSUP: 33
  • RS Swasta, Klinik, dan Praktik Mandiri Bidan: 105  

Persyaratan Pelayanan dengan SIMPATIK DUKCAPIL

  • Faskes telah bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
  • Salah satu orang tua dari anak yang dilahirkan atau jenazah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Orang tua dari anak yang dilahirkan atau jenazah ber-KTP DKI Jakarta

Persyaratan Penerbitan Dokumen Kelahiran

Berikut beberapa persyaratan bagi orang tua yang ingin mengurus dokumen kependudukan bayinya melalui Simpatik dengan keluaran berupa NIK, KK, Akta, dan KIA:

1.    Surat keterangan kelahiran dari faskes
2.    Kartu Keluarga (KK)
3.    Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) orang tua
4.    KTP-el 2 (dua) orang saksi
5.    Akta perkawinan orang tua (jika ada)

Persyaratan Penerbitan Dokumen Kematian

Berikut beberapa persyaratan penerbitan dokumen kematian dengan keluaran berupa Akta Kematian dan KK:

1.    KK
2.    KTP-el
3.    Surat keterangan kematian dari faskes

Artikel Terkait

Skip to content