Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan 193 faskes. Dokumen kelahiran bagi bayi yang baru lahir maupun dokumen kematian bagi jenazah dapat langsung diurus pada faskes yang telah bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Adapun total rinciannya faskes yang telah bekerja sama sebagai berikut:
Persyaratan Penerbitan Dokumen Kelahiran
Berikut beberapa persyaratan bagi orang tua yang ingin mengurus dokumen kependudukan bayinya melalui Simpatik dengan keluaran berupa NIK, KK, Akta, dan KIA:
1. Surat keterangan kelahiran dari faskes
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) orang tua
4. KTP-el 2 (dua) orang saksi
5. Akta perkawinan orang tua (jika ada)
Persyaratan Penerbitan Dokumen Kematian
Berikut beberapa persyaratan penerbitan dokumen kematian dengan keluaran berupa Akta Kematian dan KK:
1. KK
2. KTP-el
3. Surat keterangan kematian dari faskes