logo jakarta

Surat Pemberitahuan Rencana Pembangunan Normalisasi Kali Ciliwung Pengadegan

Surat Pemberitahuan Rencana Pembangunan Normalisasi Kali Ciliwung Pengadegan

Selasa, 29 Oktober 2024, 15:16 WIB

Sesuai Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dijelaskan bahwa:

  1. Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan/atau nasional sebanyak 2 (dua) hari penerbitan.

  2. Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui situs (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan dan Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana terlampir, untuk diumumkan sesuai ketentuan dimaksud.

Unduh

Artikel Terkait

Skip to content