Jakpreneur

Jakpreneur

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Kamis, 9 Februari 2023, 02:10 WIB

Jakpreneur adalah platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti start-up, institusi pendidikan, maupun institusi pembiayaan. Jakpreneur dapat berbentuk kerja sama jangka panjang maupun bentuk kegiatan lainnya, yang berpotensi untuk mengembangkan  keterampilan dan kemandirian berusaha, dengan cara kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat, lembaga, dan/atau pihak lainnya.


Bergabung dengan Jakpreneur memungkinkan untuk membangun jaringan dengan entrepreneur. Selain itu, dapat membantu menemukan peluang bisnis baru dan mempromosikan bisnis kepada jaringan yang lebih luas.

Kerjasama Jakpreneur

Jakpreneur juga bekerja sama dengan banyak kolabolator untuk mendukung para pelaku UMKM DKI Jakarta yang ingin mengembangkan usahanya. Nantinya, anggota Jakpreneur dibina oleh 6 SKPD sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi pelayanan yang diberikan oleh :

  1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta (Dinas PPKUKM)
  2. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta (Dinas KPKP)
  3. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Dinas TKTE)
  4. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta (Dinas PPAPP)
  5. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta (Dinas Parekraf)
  6. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (Dinas Sosial)

Selain pendampingan yang akan dilakukan oleh SKPD, Jakpreneur juga menyediakan berbagai fasilitas dan kerjasama dengan Bank DKI, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Shopee, Gojek, Tokopedia, Grab, LLDIKTI, dan Bukalapak.

Manfaat Menjadi Anggota Jakpreneur

Melalui Jakpreneur, berbagai program fasilitasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diakses oleh para peserta Jakpreneur untuk lebih mudah dalam mengembangkan usahanya. Sehingga, setiap orang dapat memiliki keterampilan dan kemandirian berwirausaha serta berkesempatan untuk meraih kesuksesannya.
Berbagai kemudahan dan manfaat, mulai dari pendampingan pendaftaran hingga mengurus izin perizinan dan permodalan. Jakpreneur akan memfasilitasi dalam 7 Langkah Pasti Sukses, yakni:

      1. Pendaftaran
          • Mendatangi kantor Kecamatan untuk menemui pendamping kewirausahaan (untuk dibantu mendaftar ke sistem jakpreneur.go.id)
          • Melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website jakpreneur.jakarta.go.id
          • Mendaftara melalui Pusat Edukasi Seller Aplikasi Tokopedia
          • Mendaftar melalui JAKI


      2. Pelatihan
          • Pelatihan keterampilan teknis
          • Pelatihan makanan dan minuman
          • Pelatihan kerajinan, fashion dan batik
          • Pelatihan desain kemasan
          • Pelatihan non-teknis
          • Pelatihan digital marketing bersama Facebook, Tokopedia, Shopee, Grab
          • Pelatihan pelaporan keuangan
          • Sosialisasi penggunaan QRIS Jakpreneur ke Digitalisasi Pembayaran


      3. Pendampingan
           Layanan pendampingan usaha dilakukan melalui pendamping kewirausahaan di 44 Kecamatan
          • Pendaftaran Sertifikat Halal
          • Desain kemasan
          • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
          Jumlah total pendamping kewirausahaan di DKI Jakarta sebanyak 591.


      4. Perizinan
            Fasilitas perizinan usaha diantaranya sebagai berikut :
          • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau saat ini Nomor Induk Berusaha (NIB)
          • Izin Edar Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
          • Izin Edar Perbekalan Rumah Tangga (PKRT)


      5. Pemasaran
          • Bazar daring dan luring di masing - masing wilayah
          • Jumat Beli Lokal diadakan dalam 2 minggu sekali melalui bazar daring Live Tokopedia
          • Program Gebetan UMKM yakni ASN diwajibkan membeli produk Jakpreneur setiap bulan
          • Jakpreneur Goes to Mall diselenggarakan diberbagai Mall di DKI Jakarta
          • Pameran dalam kota dan luar negeri


      6. Pelaporan Keuangan
          • Pendampingan digitalisasi keuangan usaha
          • Pembayaran via QRIS Jakpreneur


      7. Permodalan
           • Bekerjasama dengan lembaga keuangan dan perbankan untuk menyalurkan bantuan modal pengembangan usaha

Syarat dan Cara Mendaftar Jakpreneur

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar menjadi anggota Jakpreneur, hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dibawah ini :

  1. Warga DKI Jakarta
  2. Warga non-DKI Jakarta berdomisili usaha di Jakarta
  3. Usia minimal 15 tahun untuk yang telah memiliki usaha
  4. Usia minimal 18 tahun untuk yang belum memiliki usaha

Jika telah memenuhi persyaratan di atas, silahkan mendaftar Jakpreneur melalui tahapan berikut :
#Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau didampingi oleh Pendamping Kewirausahaan yang ada di seluruh Kantor Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari Jakpreneur :

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. E-mail yang aktif
  4. Nomor Telepon Aktif
  5. Domisili Usaha (jika berdomisili non-DKI Jakarta)
  6. Identitas Usaha (jika sudah memiliki usaha) yang berisikan informasi terkait
    • alamat usaha
    • nomor telepon usaha
    • alamat pemasaran online
    • link usaha
    • data produk meliputi nama, foto, harga, dan deskripsi produk

Jika ingin mendaftarkan diri sebagai bagian dari Jakpreneur, silakan klik tautan berikut https://Jakpreneur.jakarta.go.ig/daftar

Artikel Terkait

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Skip to content