Jakpreneur juga bekerja sama dengan banyak kolabolator untuk mendukung para pelaku UMKM DKI Jakarta yang ingin mengembangkan usahanya. Nantinya, anggota Jakpreneur dibina oleh 6 SKPD sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi pelayanan yang diberikan oleh :
Selain pendampingan yang akan dilakukan oleh SKPD, Jakpreneur juga menyediakan berbagai fasilitas dan kerjasama dengan Bank DKI, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Shopee, Gojek, Tokopedia, Grab, LLDIKTI, dan Bukalapak.
Melalui Jakpreneur, berbagai program fasilitasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diakses oleh para peserta Jakpreneur untuk lebih mudah dalam mengembangkan usahanya. Sehingga, setiap orang dapat memiliki keterampilan dan kemandirian berwirausaha serta berkesempatan untuk meraih kesuksesannya.
Berbagai kemudahan dan manfaat, mulai dari pendampingan pendaftaran hingga mengurus izin perizinan dan permodalan. Jakpreneur akan memfasilitasi dalam 7 Langkah Pasti Sukses, yakni:
1. Pendaftaran
• Mendatangi kantor Kecamatan untuk menemui pendamping kewirausahaan (untuk dibantu mendaftar ke sistem jakpreneur.go.id)
• Melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website jakpreneur.jakarta.go.id
• Mendaftara melalui Pusat Edukasi Seller Aplikasi Tokopedia
• Mendaftar melalui JAKI
2. Pelatihan
• Pelatihan keterampilan teknis
• Pelatihan makanan dan minuman
• Pelatihan kerajinan, fashion dan batik
• Pelatihan desain kemasan
• Pelatihan non-teknis
• Pelatihan digital marketing bersama Facebook, Tokopedia, Shopee, Grab
• Pelatihan pelaporan keuangan
• Sosialisasi penggunaan QRIS Jakpreneur ke Digitalisasi Pembayaran
3. Pendampingan
Layanan pendampingan usaha dilakukan melalui pendamping kewirausahaan di 44 Kecamatan
• Pendaftaran Sertifikat Halal
• Desain kemasan
• Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Jumlah total pendamping kewirausahaan di DKI Jakarta sebanyak 591.
4. Perizinan
Fasilitas perizinan usaha diantaranya sebagai berikut :
• Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau saat ini Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Izin Edar Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
• Izin Edar Perbekalan Rumah Tangga (PKRT)
5. Pemasaran
• Bazar daring dan luring di masing - masing wilayah
• Jumat Beli Lokal diadakan dalam 2 minggu sekali melalui bazar daring Live Tokopedia
• Program Gebetan UMKM yakni ASN diwajibkan membeli produk Jakpreneur setiap bulan
• Jakpreneur Goes to Mall diselenggarakan diberbagai Mall di DKI Jakarta
• Pameran dalam kota dan luar negeri
6. Pelaporan Keuangan
• Pendampingan digitalisasi keuangan usaha
• Pembayaran via QRIS Jakpreneur
7. Permodalan
• Bekerjasama dengan lembaga keuangan dan perbankan untuk menyalurkan bantuan modal pengembangan usaha
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar menjadi anggota Jakpreneur, hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dibawah ini :
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, silahkan mendaftar Jakpreneur melalui tahapan berikut :
#Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau didampingi oleh Pendamping Kewirausahaan yang ada di seluruh Kantor Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari Jakpreneur :
Jika ingin mendaftarkan diri sebagai bagian dari Jakpreneur, silakan klik tautan berikut https://Jakpreneur.jakarta.go.ig/daftar
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.