Juru pemantau jentik atau Jumantik adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk, khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus.
Dinas kesehatan DKI Jakarta juga membuat Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik yang merupakan peran serta dan pemberdayaan masyarakat, dengan melibatkan setiap keluarga dalam pemeriksaan, pemantauan, serta pemberantasan jentik nyamuk, untuk pengendalian penyakit tular vektor, khususnya DBD, melalui pembudayaan sehari-hari.
Jumantik Rumah
Adalah kepala keluarga/anggota keluarga/penghuni dalam satu rumah yang disepakati untuk melaksanakan kegiatan pemantauan jentik di rumahnya. Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab Jumantik Rumah.
Jumantik Lingkungan
Adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk oleh pengelola tempat untuk melaksanakan pemantauan jentik di:
● Tempat-Tempat Institusi (TTI): Perkantoran, sekolah, rumah sakit.
● Tempat-Tempat Umum (TTU): Pasar, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat wisata.
Koordinator Jumantik
Adalah satu atau lebih jumantik/kader yang ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan jumantik rumah dan jumantik lingkungan (crosscheck).
Supervisor Jumantik
Adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengolahan data dan pemantauan pelaksanaan jumantik di lingkungan RT.
Jumantik memang berperan sebagai pengawas pencegahan penyakit DBD. Namun, masyarakat juga berperan untuk menciptakan budaya hidup bersih dan sehat yang akan berpengaruh besar untuk diri sendiri maupun lingkungan. Yuk, jadi juru pemantau jentik di rumah sendiri, dengan menerapkan perilaku sehat dan melakukan kegiatan PSN 3M Plus.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.