logo jakarta

Jumantik

Jumantik

Dinas Kesehatan
Selasa, 23 Januari 2024, 02:07 WIB

Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat, tenaga kesehatan, serta pemerintah. Selain kepadatan penduduk meningkat seiring pembangunan kawasan permukiman, perilaku masyarakat yang kurang sadar terhadap kebersihan juga membuat penyakit DBD ini mudah tersebar. 

Oleh karena itu, sangatlah penting untuk mengendalikan penyakit demam berdarah dengan pelaksanaan kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dengan 3M Plus (Menguras, Menutup tempat penampungan air, dan Mendaur-ulang barang-barang bekas) serta ditambah (Plus) menaburkan larvasida pembasmi jentik, memelihara ikan pemakan jentik, mengganti air dalam pot/vas bunga, dan lain-lain. 

Untuk mencegah perkembangbiakan nyamuk Aedis Aegypti, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginisiasi pembentukan kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam promosi kegiatan pencegahan DBD, dari mengedukasi masyarakat hingga melakukan pengawasan dan pemberantasan jentik nyamuk.

Apa Itu Jumantik?

Juru pemantau jentik atau Jumantik adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk, khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus. 

Dinas kesehatan DKI Jakarta juga membuat Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik yang merupakan peran serta dan pemberdayaan masyarakat, dengan melibatkan setiap keluarga dalam pemeriksaan, pemantauan, serta pemberantasan jentik nyamuk, untuk pengendalian penyakit tular vektor, khususnya DBD, melalui pembudayaan sehari-hari. 

Jenis dan Peran Jumantik

  1. Jumantik Rumah
    Adalah kepala keluarga/anggota keluarga/penghuni dalam satu rumah yang disepakati untuk melaksanakan kegiatan pemantauan jentik di rumahnya. Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab Jumantik Rumah.

  2. Jumantik Lingkungan
    Adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk oleh pengelola tempat untuk melaksanakan pemantauan jentik di:
    ● Tempat-Tempat Institusi (TTI): Perkantoran, sekolah, rumah sakit.
    ● Tempat-Tempat Umum (TTU): Pasar, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat wisata.

  3. Koordinator Jumantik
    Adalah satu atau lebih jumantik/kader yang ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan jumantik rumah dan jumantik lingkungan (crosscheck).

  4. Supervisor Jumantik
    Adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengolahan data dan pemantauan pelaksanaan jumantik di lingkungan RT.

Jumantik dan Masyarakat DKI Jakarta

Jumantik memang berperan sebagai pengawas pencegahan penyakit DBD. Namun, masyarakat juga berperan untuk menciptakan budaya hidup bersih dan sehat yang akan berpengaruh besar untuk diri sendiri maupun lingkungan. Yuk, jadi juru pemantau jentik di rumah sendiri, dengan menerapkan perilaku sehat dan melakukan kegiatan PSN 3M Plus.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi:

https://www.jumantik.org/

Artikel Terkait

Dinas Kesehatan

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

Skip to content