Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:
Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda, di desa kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, serta berkelanjutan;
Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda;
Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah serta berkesinambungan; dan
Memelihara persatuan serta kesatuan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, serta masyarakat dalam pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Karang Taruna menyelenggarakan fungsi:
Pencegahan timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta diklat setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda;
Peningkatan usaha ekonomi produktif;
Penumbuhan, penguatan, serta pemeliharaan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda, untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Penumbuhan, peningkatan dan pengembangan kegiatan Bulan Bhakti Karang Taruna;
Penumbuhan, penguatan, serta pemeliharaan kearifan lokal, antara lain menguasai kebudayaan Betawi;
Pemeliharaan dan penguatan semangat persatuan serta kesatuan masyarakat, kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, serta penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Partisipasi aktif keikutsertaan dalam setiap upacara yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Keanggotaan Karang Taruna menganut stelsel pasif. Artinya seluruh anggota masyarakat yang berusia 13-45 tahun dalam Iingkungan Kelurahan merupakan Warga Karang Taruna.
Sedangkan untuk kepengurusan Karang Taruna sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua yang dapat dibantu 1 (satu) atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, serta 1 (satu) orang Bendahara dan Seksi-seksi. Ketua Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna setempat serta dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya.
Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, serta disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di Kelurahan dan dikukuhkan oleh Lurah, dengan masa bakti 3 (tiga) tahun. Syarat untuk bisa menjadi Pengurus Karang Taruna adalah sebagai berikut:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara 1945;
Bertempat tinggal di kelurahan yang bersangkutan;
Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, serta pengabdian di bidang kesejahteraan sosial; dan
Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
Musyawarah dilaksanakan oleh Karang Taruna untuk:
a. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas;
b. Memilih Ketua Pengurus Karang Taruna;
c. Menetapkan program kerja, mensahkan, dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna.
Temu Karya dilaksanakan oleh FPKT (Forum Pengurus Karang Taruna) unluk:
a. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas;
b. Memilih Ketua FPKT; dan
c. Menetapkan, mensahkan, serta mengukuhkan kepengurusan FPKT.
Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan, dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
Program kerja Karang Taruna antara lain:
Pembinaan dan pengembangan generasi muda;
Penguatan organisasi;
Peningkatan usaha kesejahteraan sosial;
Usaha ekonomi produktif;
Rekreasi olahraga dan kesenian; dan
Kemitraan.