Karang Taruna

Karang Taruna

Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna tersebar di berbagai wilayah Indonesia, tidak terkecuali di DKI Jakarta. Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh berdasarkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, serta untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat. 

Organisasi ini bergerak di bidang kesejahteraan sosial yang di dalamnya mencakup  pembinaan dan pemberdayaan remaja dalam bidang keorganisasian, pengembangan kegiatan ekonomi produktif dengan memberdayakan potensi sumber daya manusia dan lingkungan yang telah ada, pembinaan olahraga, keterampilan, advokasi, keagamaan, serta kesenian. 

Secara nasional, dasar hukum Karang Taruna tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, di Provinsi DKI Jakarta telah disusun Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang di dalamnya mengatur ketentuan yang lebih khusus lagi mengenai Karang Taruna di Jakarta. 

Tujuan

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan: 

  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda, di desa kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, serta berkelanjutan; 

  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda;

  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah serta berkesinambungan; dan 

  5. Memelihara persatuan serta kesatuan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas Pokok dan Fungsi

Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, serta masyarakat dalam pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. 

 

Karang Taruna menyelenggarakan fungsi:

 

  1. Pencegahan timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

  2. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta diklat setiap anggota masyarakat, terutama  generasi muda; 

  3. Peningkatan usaha ekonomi produktif; 

  4. Penumbuhan, penguatan, serta pemeliharaan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda, untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

  5. Penumbuhan, peningkatan dan pengembangan kegiatan Bulan Bhakti Karang Taruna; 

  6. Penumbuhan, penguatan, serta pemeliharaan kearifan lokal, antara lain menguasai kebudayaan Betawi;

  7. Pemeliharaan dan penguatan semangat persatuan serta kesatuan masyarakat, kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, serta penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 

  8. Partisipasi aktif keikutsertaan dalam setiap upacara yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Kepengurusan dan Keanggotaan

Keanggotaan Karang Taruna menganut stelsel pasif. Artinya seluruh anggota masyarakat yang berusia 13-45 tahun dalam Iingkungan Kelurahan merupakan Warga Karang Taruna. 

 

Sedangkan untuk kepengurusan Karang Taruna sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua yang dapat dibantu 1 (satu) atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, serta 1 (satu) orang Bendahara dan Seksi-seksi. Ketua Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna setempat serta dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya. 

 

Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, serta disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di Kelurahan dan dikukuhkan oleh Lurah, dengan masa bakti 3 (tiga) tahun. Syarat untuk bisa menjadi Pengurus Karang Taruna adalah sebagai berikut: 

 

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

  2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara 1945; 

  3. Bertempat tinggal di kelurahan yang bersangkutan; 

  4. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 

  5. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, serta pengabdian di bidang kesejahteraan sosial; dan

  6. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.

Musyawarah dan Temu Karya

Musyawarah dilaksanakan oleh Karang Taruna untuk: 

a. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas; 

b. Memilih Ketua Pengurus Karang Taruna; 

c. Menetapkan program kerja, mensahkan, dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna.

 

Temu Karya dilaksanakan oleh FPKT (Forum Pengurus Karang Taruna) unluk: 

a. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas; 

b. Memilih Ketua FPKT; dan 

 

c. Menetapkan, mensahkan, serta mengukuhkan kepengurusan FPKT. 

 

Program Kerja

Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan, dan kebutuhan Karang Taruna setempat.

 

Program kerja Karang Taruna antara lain: 

  1. Pembinaan dan pengembangan generasi muda; 

  2. Penguatan organisasi; 

  3. Peningkatan usaha kesejahteraan sosial; 

  4. Usaha ekonomi produktif; 

  5. Rekreasi olahraga dan kesenian; dan 

  6. Kemitraan. 

 

Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna diharapkan dapat menjadi roda penggerak peningkatan kesejahteraan sosial warga DKI Jakarta, khususnya untuk kalangan generasi muda. 

Artikel Terkait

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/