Anda bisa langsung mengunjungi Kantor Kelurahan sesuai domisili KTP-el untuk membuat KIA. Alur pembuatan yang harus ditempuh yaitu:
Pemohon mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan mulai dari pasfoto anak hingga Kartu Keluarga asli.
Pemohon mengisi formulir F-1.02 dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.
Pejabat Perekaman melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA.
Setelah seluruh proses penyerahan dokumen dan pencatatan data kependudukan anak rampung, petugas akan menyerahan KIA kepada pemohon.
Selain permohonan secara luring melalui Kantor Kelurahan, Anda juga bisa mengajukan pembuatan KIA secara daring melalui aplikasi ALPUKAT Betawi.
Pengajuan pembuatan KIA melalui ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut:
Pilihlah menu “Kartu Identitas Anak” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.
Lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA.
Pilihlah anak yang akan dibuatkan KIA sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) dan lengkapi persyaratan selengkapnya.
Unggah dan lengkapi dokumen persyaratan pembuatan KIA yaitu Kutipan Akta Kelahiran.
Pilihlah titik layanan (Kantor Kelurahan) dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.
Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan serta jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kartu Identitas Anak.
Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencetakan KIA melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika KIA sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil