logo jakarta

Kebijakan Bangunan Hijau

Kebijakan Bangunan Hijau

Perubahan iklim merupakan sebuah tantangan besar bagi dunia, termasuk Indonesia. Perubahan iklim ini mempengaruhi lingkungan menjadi semakin rusak, juga keberlangsungan kehidupan manusia yang kualitasnya kian menurun. Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga lingkungan agar lebih baik di tengah perubahan iklim ini. Salah satunya Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), seperti Taman Maju Bersama.


Selain itu, sebagai sebuah megapolitan, Jakarta yang memiliki hutan beton berupa gedung-gedung tinggi ternyata dapat menjadi bagian dari solusi untuk menjawab tantangan tersebut, yaitu dengan kebijakan Bangunan Hijau (Green Building). Bangunan gedung hijau merupakan sebuah praktik pembangunan gedung yang mempertimbangkan efisiensi dalam penggunaan sumber dayanya, seperti energi, air, dan material lainnya, sehingga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca. 

Mengapa Kebijakan Bangunan Hijau?

Menurut riset Tim Kebijakan Bangunan Hijau, policy ini merupakan langkah tepat untuk wilayah perkotaan agar peduli lingkungan. Jika tidak menerapkan kebijakan bangunan hijau, bangunan dapat menghasilkan sekitar 40% emisi gas rumah kaca yang mempercepat proses perubahan iklim.


Konsep green building dapat menghemat penggunaan energi sekitar 42% dibanding bangunan biasa dengan ukuran yang sama. Konsep ini juga dapat mengoptimalkan penggunaan air bersih secara signifikan dan mengurangi limbah air yang dihasilkan. Lalu, karena penggunaan teknologi dan material terbarukan dan bahan bakunya tahan lama, gedung dengan konsep ini dapat juga melestarikan sumber daya alam dan meminimalisir limbah. Di samping itu, bangunan gedung hijau dapat pula meningkatkan produktivitas karyawan hingga 15 persen. 


Dengan kebijakan bangunan hijau, suatu bangunan dapat mengurangi biaya operasional sekitar 20-40% yang dapat dimanfaatkan untuk penggantian sistem mekanikal, penambahan fasilitas/layanan, hingga peningkatan penghasilan karyawan. Kebijakan ini pun dapat menciptakan lapangan kerja baru di sektor konstruksi, meningkatkan nilai properti, dan yang paling penting tentunya adalah peningkatan kesehatan pengguna bangunan.

Regulasi Bangunan Gedung Hijau Jakarta

Sebagai acuan bagi masyarakat untuk menerapkan kebijakan ini,  baik komersial maupun residensial,  telah ada regulasi tentang Bangunan Gedung Hijau yang terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012. Regulasi ini didukung International Finance Corporation (IFC), Pemerintah Swiss, serta Pemerintah Hungaria. Pergub ini sudah mulai diimplementasikan penuh pada 2013. Pergub No. 38/2012 dapat diunduh di sini.


Menurut Pergub ini, bangunan gedung hijau merupakan bangunan gedung yang sejak perencanaan, pelaksanaan, konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga dekonstruksinya bertanggung jawab terhadap lingkungan dan menggunakan sumber daya yang efisien. Pergub ini menjelaskan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung hijau baru dari efisiensi energi serta air, kualitas udara dalam ruangan, pengelolaan lahan dan limbah, sampai pelaksanaan kegiatan konstruksi. Sedangkan untuk bangunan yang sudah ada meliputi konservasi serta efisiensi dari air dan energi, kemudian kualitas udara dalam ruangan serta kenyamanan termal, dan manajemen operasionalnya. 

Jika regulasi ini tidak dipenuhi, maka suatu bangunan tidak akan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi gedung baru dan tidak akan mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk gedung yang sudah berdiri.

Visi

Menjadi Center of Excellence Bangunan Gedung Hijau di Indonesia

Misi (Tahun 2030)

Pada 2030, implementasi Pergub 38 ditargetkan mencapai: 

100% bangunan baru memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau;

60% bangunan eksisting persyaratan bangunan gedung hijau.

Komitmen 30:30

30% konservasi energi (target 3.785 GWh penghematan energi listrik);

30% konservasi air (target 2,4 miliar liter penghematan konsumsi air);

30% reduksi CO2 (Target 3,37 juta ton CO2e pengurangan emisi CO2).

Persyaratan dan Panduan Penerapan Bangunan Hijau

Untuk bangunan-bangunan yang melingkupi luas total bangunan tertentu di Jakarta, terdapat beberapa persyaratan bangunan gedung hijau dan panduan penerapan bangunan hijau, seperti selubung bangunan, pengondisian udara serta ventilasi, sistem pencahayaan, kelistrikan dan transportasi vertikal, efisiensi air, serta manajemen lanskap. 


Persyaratan dan panduan penerapan bangunan gedung hijau secara detail dapat diakses serta diunduh di sini. Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan bangunan hijau di Jakarta, silakan mengunjungi greenbuilding.jakarta.go.id

Artikel Terkait

Skip to content