logo jakarta

Kebijakan Jakarta Bebas Kantong Plastik

Kebijakan Jakarta Bebas Kantong Plastik

Dinas Lingkungan Hidup
Senin, 21 Maret 2022, 03:21 WIB

Kebijakan-kebijakan pemerintah berbasis ramah lingkungan mulai diterapkan di berbagai sektor. Hal ini juga merambah pada penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan di DKI Jakarta yang dibatasi. Hal ini diterapkan karena keberadaan sampah plastik semakin mengkhawatirkan. Sampah plastik merupakan sampah yang sulit terurai secara alamiah dan memiliki senyawa yang membahayakan. Selain itu, plastik yang ringan dan tipis akan mudah terbawa angin dan mencemari lingkungan secara masif. Kantong plastik tidak hanya menimbulkan tumpukan sampah, namun juga dapat menjadi penyebab kematian berbagai hewan laut yang tidak sengaja memakan sampah plastik yang terbawa ke lautan.

Kebijakan Jakarta Bebas Kantong Plastik

Ancaman pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik sangat perlu dijadikan perhatian. Maka, kini tidak hanya anjuran buang sampah pada tempatnya saja yang digalakkan, namun mengurangi timbulnya sampah sejak dari sumbernya yang perlu diterapkan. Sinergitas antara pemerintah, pelaku dan konsumen merupakan penentu keberhasilan kebijakan ini. 


Kebijakan jakarta bebas kantong plastik merupakan kebijakan yang tercatut dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub ini mengatur kewajiban pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk memberlakuan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Dengan penggunaan KBRL, diharapkan penggunaan kantong plastik dapat dibatasi. 


Berdasarkan pergub tersebut, seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di DKI Jakarta yang dikelola oleh Perumda Pasar jaya mulai menerapkan kebijakan penggunaan KBRL mulai Juli 2020. Sebelum diterapkannya kebijakan tersebut, pengelola pasar rakyat diwajibkan untuk melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha di lingkungan pasar rakyat tentang penggunaan KBRL dan tidak disediakannya kantong belanja plastik sekali pakai.

Perumda Pasar Jaya melakukan langkah tegas untuk penerapan Pergub tersebut karena pasar tradisional merupakan salah satu yang berkontribusi besar dalam menghasilkan sampah plastik di DKI Jakarta. Sekitar 600 ton sampah dihasilkan setiap hari oleh pasar tradisional. Jika Pergub ini diterapkan dengan baik, sampah di DKI Jakarta akan berkurang secara signifikan. 

Dengan adanya Pergub ini diharapkan masyarakat juga mengubah pola hidupnya untuk tidak tergantung pada kantong plastik sekali pakai dan menggunakan kantong jenis lain yang ramah lingkungan dan dapat digunakan ulang. Selain itu, Dengan membatasi sampah plastik dari sumbernya, diharapkan sampah berkurang signifikan dan ekosistem di lingkungan lebih terjaga.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi lingkunganhidup.jakarta.go.id

Artikel Terkait

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.

Skip to content