Kota Administrasi Jakarta Pusat dipimpin oleh seorang Walikota dan dibantu oleh Wakil Walikota. Walikota Jakarta Pusat saat ini adalah Dhany Sukma, S.Sos, M.AP dan Wakil Walikota Chaidir, M.Si.
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 8 (delapan) kecamatan dan 44 (empat puluh empat) kelurahan. Adapun daftar dari kedelapan kecamatan di Jakarta Pusat adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat tercatat mengalami sejarah panjang sejak era kolonial hingga masa revolusi kemerdekaan Republik Indonesia. Tidak banyak catatan pembangunan yang terjadi di Jakarta Pusat sebelum abad ke-19 Masehi. Hingga akhirnya pada tahun 1912, Jakarta Pusat khususnya wilayah Menteng menjadi perumahan pegawai pemerintah kolonial Hindia Belanda dan kalangan elit pada masa itu.
Sejak saat itu Jakarta Pusat mulai menjadi pusat perdagangan dan permukiman warga di era kolonial. Sehingga, banyak bangunan bergaya arsitektur kolonial Belanda dan peninggalan masa kolonial yang bisa ditemukan di Jakarta Pusat.
Pada era revolusi kemerdekaan Indonesia, Jakarta Pusat juga menjadi pusat pergerakan nasional yang ditandai dengan banyaknya peristiwa bersejarah hingga terjadinya proklamasi kemerdekaan RI.
Sejak tahun 1966, Jakarta Pusat mendapatkan status otonomi khusus sebagai Kota Administrasi yang merupakan bagian dari Provinsi DKI Jakarta. Status tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.