Kota Administrasi Jakarta Selatan dipimpin oleh seorang Walikota dan dibantu oleh Wakil Walikota. Walikota Jakarta Selatan saat ini adalah Munjirin, S.Sos, M.Si dan Wakil Walikota H. Edi Sumantri, SE, M.Si.
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 10 (sepuluh) kecamatan dan 65 (enam puluh lima) kelurahan. Adapun daftar dari kesepuluh kecamatan di Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
Jakarta Selatan adalah wilayah hijau yang memiliki banyak pohon rimbun. Pada era kolonial, Jakarta Selatan menjadi tempat permukiman bagi warga Batavia yang melakukan kegiatan di Jakarta Pusat. Jakarta Selatan juga tidak luput dari berbagai peristiwa bersejarah pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia.
Mulanya, banyak titik di Jakarta Selatan yang belum terisi oleh bangunan. Sehingga pada masa awal kemerdekaan, wilayah ini dikembangkan menjadi titik bisnis dan permukiman baru. Pembangunan pusat bisnis dan permukiman juga diiringi dengan pelestarian wilayah hijau, yang kemudian dijadikan sebagai taman margasatwa dan taman kota.
Sejak tahun 1966, Jakarta Selatan mendapatkan status otonomi khusus sebagai Kota Administrasi yang merupakan bagian dari Provinsi DKI Jakarta. Status tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.