Kota Administrasi Jakarta Utara dipimpin oleh seorang Walikota dan dibantu oleh Wakil Walikota. Walikota Jakarta Utara saat ini adalah Dr. Ali Maulana Hakim, S.IP, M.Si dan Wakil Walikota adalah Ir. H. Juaini, M.M.
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 6 (enam) kecamatan dan 31 (tiga puluh satu) kelurahan. Adapun daftar dari keenam kecamatan di Jakarta Utara adalah sebagai berikut:
Wilayah Jakarta Utara terkenal sebagai gerbang utama masuknya berbagai peradaban ke Indonesia. Melalui akses pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan, penyebaran agama, hingga budaya, Jakarta Utara menjadi pusat pertumbuhan peradaban mulai dari masa kerajaan hingga era kolonial.
Pada abad ke-5 Masehi, wilayah Jakarta Utara menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara yang terletak di muara sungai Ciliwung di daerah Angke. Perkembangan dan peninggalan kegiatan sejarah Jakarta Utara masih bisa ditemukan di beberapa lokasi seperti Kelurahan Tugu, Pasar Ikan, dan tempat lainnya.
Sejak tahun 1966, Jakarta Utara mendapatkan status otonomi khusus sebagai Kota Administrasi yang merupakan bagian dari Provinsi DKI Jakarta. Status tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.