logo jakarta

KPDJ

KPDJ

Dinas Sosial
Jumat, 17 Maret 2023, 08:44 WIB

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ adalah salah satu program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial serta upaya mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas.

Sejak diluncurkan pada 28 Agustus 2019, program ini telah dirasakan oleh ribuan penerima di seluruh wilayah DKI Jakarta.  Program ini mengusung nilai inklusivitas dan kesetaraan. KPDJ merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewujudkan akses yang lebih luas bagi para penyandang disabilitas baik dari aspek sosial maupun ekonomi.

Penerima manfaat KPDJ akan menerima dana sebesar Rp300.000 tiap bulannya melalui Bank DKI.

Maksud dan Tujuan Program KPDJ

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas, KPDJ memiliki maksud dan tujuan:

  • Mencegah penyandang disabilitas dari risiko guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya terpenuhi;
  • Membantu penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan;
  • Meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas; dan
  • Mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.

Manfaat KPDJ

Sebagai upaya mewujudkan Jakarta yang inklusif khususnya bagi para penyandang disabilitas, selain menerima bantuan berupa uang tunai, penerima KPDJ akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

  • KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI;
  • Akses gratis untuk menggunakan Transjakarta;
  • Mendapatkan subsidi pangan berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur di Jakgrosir;
  • Mendapatkan potongan harga belanja kebutuhan sehari-hari melalui debit ATM Bank DKI.

Dasar Hukum Bantuan Sosial KPDJ

Beberapa peraturan yang mendasari program KPDJ, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  5. Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

Syarat Penerima dan Pendaftaran KPDJ

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat KPDJ, yaitu:

  1. Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
  2. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
  4. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar terdaftar dalam DTKS yaitu secara daring dan luring.

  1. Secra daring, melakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
  2. Secara luring, mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.

Setelah mendaftarkan DTKS, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Pendaftaran DTKS membutuhkan waktu diolah oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Data yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

Pencairan Dana Bantuan KPDJ

Penerima manfaat KPDJ berhak untuk menerima dana bantuan yang didistribusikan secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI. Adapun beberapa ketentuan pencairan KPDJ adalah sebagai berikut:

  1. Dana dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI;
  2. Penerima manfaat yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang yang dipercayakan dengan menyertakan KTP pemberi dan penerima kuasa;
  3. Penerima KPDJ di bawah umur diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.

Penerimaan dana KPDJ disarankan dilakukan melalui penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung. Penarikan melalui ATM bank lain akan dikenakan pemotongan biaya.

Dalam jangka panjang, KPDJ berdampak bagi peningkatan kualitas dan taraf hidup penyandang disabilitas agar bisa setara dan turut berkontribusi positif bagi masyarakat.

Sebagai kebijakan afirmatif, program KPDJ bertujuan mewujudkan Kota Jakarta yang ramah, aman, dan bermanfaat bagi seluruh warganya. Jakarta adalah milik semua, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas yang layak dan berhak untuk merasakan berbagai pembangunan dan  kesejahteraan sosial di Jakarta.

Artikel Terkait

Dinas Sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Skip to content