Penerima manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan melalui rekening Bank Jakarta, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain bantuan berupa uang, manfaat lain yang didapatkan penerima KPDJ adalah akses gratis naik Transjakarta dan pangan bersubsidi.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala dengan cara:
Kartu ATM didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Jika penerima KPDJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping penyandang disabilitas, dengan menuliskan surat kuasa dari yang bersangkutan.
Pemanggilan distribusi kartu ATM dilakukan sebanyak 2 kali. Jika dalam 2 kali pemanggilan undangan tidak dapat hadir, maka status yang bersangkutan menjadi gagal distribusi.
Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.