Adapun beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan KPDJ sebagai berikut:
Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ.
Penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam BDT akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:
KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.
Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.
Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.
Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.
Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.
Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI.
Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
Total penerima KPDJ pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke lima wilayah Kota Administratif dan satu Kabupaten sebagai berikut:
Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang.
Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang.
Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang.
Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang.
Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang.
Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang.
Pada 2020, jumlah target penerima KPDJ dan Kartu Lanjut Usia (KLJ) sekitar 42.265 orang, dengan wilayah pendistribusian sebanyak 119 titik lokasi. Proses pengambilan KPDJ dilakukan tanpa berkerumun demi mencegah penularan Covid-19.
Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.