logo jakarta

KPDJ

KPDJ

Dinas Sosial
Jumat, 21 Agustus 2026, 17:05 WIB

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial serta upaya mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera guna menciptakan nilai inklusivitas dan kesetaraan. 

Manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Penerima manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan melalui rekening Bank Jakarta, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain bantuan berupa uang, manfaat lain yang didapatkan penerima KPDJ adalah akses gratis naik Transjakarta dan pangan bersubsidi.

Kriteria dan Syarat Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Penerima KPDJ ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Terdata sebagai penyandang disabilitas oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta;
  2. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku;
  4. Bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/POLRI;
  5. Hasil verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala dengan cara:

  • Melakukan pemadanan data dengan berbagai sumber, yaitu:
    1. Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI
    2. Data kepemilikan aset mobil dan NJOP diatas 1 Miliar dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta
    3. Data penerima bantuan sosial PKH/Sembako dari Kementerian Sosial RI
    4. Data warga binaan panti sosial
    5. Data PNS/TNI/POLRI
    6. Data dari laporan masyarakat
  • Melakukan koordinasi dengan pengurus wilayah terkait status keberadaan

Mekanisme Pengambilan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Dana bantuan KPDJ disalurkan sebanyak Rp300.000 melalui rekening Bank Jakarta milik yang bersangkutan.

Kartu ATM didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) (fotokopi dan asli); serta
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).

Jika penerima KPDJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping penyandang disabilitas, dengan menuliskan surat kuasa dari yang bersangkutan. 

Pemanggilan distribusi kartu ATM dilakukan sebanyak 2 kali. Jika dalam 2 kali pemanggilan undangan tidak dapat hadir, maka status yang bersangkutan menjadi gagal distribusi. 

Pemberian dana KPDJ dilakukan tanpa pungutan biaya. Apabila ditemukan permasalahan terkait KPDJ, laporkan melalui situs https://siladu.jakarta.go.id/pengaduan. Jika menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Kesos di Kantor Kelurahan setempat.

Artikel Terkait

Dinas Sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Skip to content