logo jakarta

Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta
Rabu, 6 November 2024, 10:46 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Kebijakan ini didasarkan pada tingginya minat masyarakat dalam melakukan pemutakhiran kepemilikan kendaraan bermotor pada masa pemberian insentif serupa di tahun 2023. Dampak positif berupa pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor yang lebih akurat menjadikan insentif ini perlu kembali diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan masyarakat dalam pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor.

Ketentuan Pengenaan 0% BBNKB

Pengenaan 0% untuk BBNKB pada penyerahan kedua dan seterusnya berlaku bagi kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB sebesar 0% dari dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya. Pengenaan ini berlaku otomatis tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak dan diterapkan melalui sistem informasi pajak daerah yang telah disesuaikan.

Waktu Pemberlakuan Kebijakan

Insentif pengenaan 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya mulai berlaku efektif sejak tiga hari kerja setelah diundangkan pada 18 Oktober 2024, yakni tanggal 23 Oktober 2024. Kebijakan ini akan berlanjut hingga diberlakukannya ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Penghapusan Sanksi Administrasi

Selain pengenaan BBNKB sebesar 0%, Gubernur juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang berlaku untuk kendaraan bermotor yang menerima insentif pajak daerah pada penyerahan kedua dan seterusnya. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, penghapusan sanksi administrasi ini juga diterapkan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan dari wajib pajak, dan berlaku melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Ketentuan Lain

Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pembayaran BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini tidak dapat dimintakan pengembalian. Artinya, wajib pajak yang telah membayar BBNKB sebelum tanggal berlaku kebijakan ini tidak berhak mengajukan pengembalian dana atau klaim atas selisih yang telah dibayarkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bahwa insentif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kepemilikan kendaraan bermotor mereka secara resmi. Dengan adanya data kepemilikan yang akurat dan mutakhir, diharapkan akan terwujud perencanaan kebijakan transportasi dan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik serta mendukung ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Unduh

Artikel Terkait

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta

Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Skip to content