logo jakarta

Layanan Pemakaman di Jakarta

Layanan Pemakaman di Jakarta

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Kamis, 5 Desember 2024, 20:56 WIB

Warga Jakarta yang hendak mengurus pemakaman dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pengelolaan pemakaman di DKI Jakarta diatur untuk memastikan ketersediaan lahan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai penyediaan lahan, pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta prosedur perizinan pemakaman.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan berbagai layanan pemakaman, antara lain:

  • Penggunaan Perpetakan Pemakaman

Layanan ini mencakup informasi mengenai ketersediaan lahan makam di TPU yang dikelola oleh pemerintah.

  • Pemulasaraan Jenazah

Layanan ini meliputi penanganan jenazah, termasuk pemulasaraan dan pemakaman sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Penanganan Jenazah Terlantar

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga menangani jenazah yang tidak memiliki ahli waris atau tidak dikenal identitasnya.

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah menyediakan layanan pemakaman secara online melalui situs resmi mereka. Melalui layanan ini, warga dapat melihat ketersediaan lahan makam secara real-time, mengajukan permohonan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) secara online dan memantau status permohonan dan riwayat perizinan makam.

Layanan online ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus pemakaman tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Tempat Pemakaman

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat hingga tahun 2021, terdapat 82 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dengan total luas mencapai 6.070.955 meter persegi. Luas ini setara dengan 0,92% dari total luas wilayah Jakarta yang mencapai 662 kilometer persegi.

Distribusi TPU di setiap wilayah administrasi adalah sebagai berikut:

  • Jakarta Selatan: 20 TPU
  • Jakarta Timur: 34 TPU
  • Jakarta Pusat: 4 TPU
  • Jakarta Barat: 14 TPU
  • Jakarta Utara: 10 TPU

Perlu dicatat bahwa tingkat keterisian lahan pemakaman di Jakarta telah mencapai lebih dari 95%, bahkan hampir 100%. Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan lahan makam baru sangat terbatas, dan sebagian besar TPU hanya dapat melayani pemakaman dengan sistem tumpang.

Adapun penggunaan perpetakan pemakaman di Jakarta bisa diakses secara melalui https://distamhut.jakarta.go.id/pengunaan-perpetakan-pemakaman.

Sementara ketersediaan perpetakan pemakaman bisa diakses melalui https://distamhut.jakarta.go.id/ketersediaan-perpetakan.

Pengurusan Pemakaman

Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab dapat mengajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat. Pengurusan ITPM juga bisa dilakukan secara online melalui Jakevo, sistem pelayanan digital terintegrasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Pengurusan ITPM ini termasuk pengurusan makam baru maupun perpanjangan atau tumpangan. Adapun persyaratan dan prosedur pengurusan ITPM secara online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1. Masukkan formulir izin penggunaan tanah makam secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

2. Sertakan identitas pemohon atau penanggung jawab:

  • WNI : scan asli KTP-el dan KK
  • WNA : scan asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/paspor

3. Jika dikuasakan, scan asli surat kuasa di atas kertas bermeterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa

4. Scan asli KTP dan KK jenazah

5. Scan asli Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit

6. Scan asli Surat Keterangan Laporan Kematian dari kelurahan setempat

7. Surat Pengantar dari TPU (asli)

8. Izin penggunaan tanah makam terdahulu (asli jika perpanjangan dan scan asli jika tumpangan)

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan akan dilakukan pengecekan dan penerbitan IPTM yang akan di kirimkan ke alamat sesuai KTP ahli waris yang didaftarkan.

Biaya Retribusi Pemakaman

Sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi Daerah mulai tahun 2024 tidak dikenakan biaya untuk pengurusan IPTM dan penggunaan tanah makam.

Namun IPTM tetap harus diurus perpanjangannya per 3 tahun sesuai dengan ketentuan. Makam tanpa IPTM yang aktif dapat ditumpang dengan jenazah lain tanpa memerlukan persetujuan ahli waris pengguna lahan sebelumnya.

Izin Pengangkutan Jenazah

Mengurus izin pengangkutan jenazah, baik untuk ke luar negeri maupun ke luar wilayah Provinsi DKI Jakarta, memerlukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah. Seluruh persyaratan ini ditujukan untuk memastikan proses pengangkutan jenazah berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Adapun prosedur dan persyaratan izin mengangkut jenazah ke luar negeri adalah sebagai berikut:

1. Masukkan formulir izin mengangkut jenazah ke luar negeri secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

2. Sertakan identitas pemohon atau penanggung jawab:

  • WNI : scan asli KTP-el dan KK
  • WNA : scan asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/paspor

3. Jika dikuasakan, scan asli Surat Kuasa di atas kertas bermeterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa

4. Scan asli izin penggalian dan pemindahan jenazah jika yang diangkut adalah kerangka jenazah

5. Scan asli Surat Keterangan Kematian jika yang diangkut adalah jenazah

6. Scan asli Surat Keterangan dari Duta Besar atau Kepala Perwakilan Negara asal orang yang meninggal

7. Scan asli Surat Keterangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk

8. Scan asli kelengkapan dokumen keimigrasian

Sementara prosedur dan persyaratan izin mengangkut jenazah ke luar wilayah provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Masukkan formulir izin mengangkut jenazah ke luar wilayah Provinsi DKI Jakarta secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

2. Sertakan identitas pemohon atau penanggung jawab:

  • WNI : scan asli KTP-el dan KK
  • WNA : scan asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/paspor

3. Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermeterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa

4. Izin penggalian dan pemindahan jenazah jika yang diangkut adalah kerangka jenazah (fotokopi)

5. Scan asli Surat Keterangan Kematian jika yang diangkut adalah jenazah (fotokopi)

6. Scan asli Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan (asli)

7. Scan asli Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas atau Rumah Sakit (fotokopi)

Izin Tahan Jenazah

Mengurus izin penahanan jenazah di Jakarta kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan elektronik di Jakevo. Layanan ini memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan izin penahanan jenazah dengan persyaratan yang perlu dipenuhi secara lengkap dan tepat waktu.

Adapun prosedur dan persyaratan pengajuan izin menahan jenazah sebagai berikut:

1. Masukkan formulir izin tahan jenazah secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

2. Sertakan identitas pemohon atau penanggung jawab:

  • WNI : scan asli KTP-el dan KK
  • WNA : scan asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/paspor

3. Jika dikuasakan, scan asli Surat Kuasa di atas kertas bermeterai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa

4. Scan asli Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit

5. Scan asli Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan

6. Scan asli Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas atau Rumah Sakit

7. Scan asli persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) jika jenazah ditahan di rumah

Sebagai catatan, masa berlaku izin penahanan jenazah yaitu maksimal 5 hari sejak almarhum meninggal dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kecuali almarhum memiliki rekam medis meninggal karena penyakit menular.

Artikel Terkait

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan urusan pemelintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman pada sub urusan pertamanan dan pemakaman.

Skip to content