Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif
Bagikan
artikel
Bagikan
artikel
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif
Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Jumat, 20 Desember 2024, 18:25 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Tahun ini Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat tiga terbaik dengan nilai 98,24 dari skor maksimal 100 untuk kualifikasi informatif pemerintah provinsi. Predikat Badan Publik Informatif berhasil dipertahankan Pemprov DKI Jakarta sebanyak tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2018.
Penghargaan predikat Badan Publik Informatif Pemprov DKI Jakarta diterima langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam acara Anugerah Badan Publik Informatif 2024 yang diselenggarakan oleh KI Pusat serta Kementerian Komunikasi dan Digital RI di Movenpick Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (17/12).
Untuk diketahui, predikat Badan Publik Informatif diraih berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh KI Pusat. Monev digelar untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan KIP serta evaluasi implementasi standar layanan informasi publik.
Aspek penilaian pada Monev KIP 2024 meliputi penilaian monitoring kuesioner dengan indikator pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, kelembagaan PPID, dan pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya, penilaian evaluasi pada saat presentasi uji publik meliputi aspek kualitas dan jenis informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi. Sementara penilaian visitasi kepada badan publik tertentu berdasarkan aspek kesesuaian sarana prasarana dan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan menjadi Badan Publik Informatif, Pemprov DKI Jakarta telah menjamin kemudahan dan keterbukaan akses informasi publik kepada masyarakat. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta turut meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi publik dalam berbagai kebijakan dan program yang dijalankan.
Inklusivitas Informasi Publik untuk Disabilitas
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan aksesibilitas informasi publik yang inklusif bagi semua. Langkah terbaru yaitu dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.
Pergub ini menggantikan aturan sebelumnya, Pergub Nomor 175 Tahun 2016, untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan termasuk implementasi One Data Indonesia dan pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas. Pergub Nomor 40 Tahun 2024 juga mengatur standar layanan informasi publik terkait aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang diatur secara khusus.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan berbagai inovasi untuk menciptakan pelayanan informasi publik yang inklusif, antara lain:
Menambahkan Difable Accesibility Fitur (DAF) pada website resmi https://jakarta.go.id maupun https://ppid.jakarta.go.id/ yang membantu penyandang disabilitas agar lebih mudah dalam mengakses informasi publik di Jakarta.
Berkolaborasi dengan BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) pada kegiatan penyiaran informasi publik dengan menambahkan petugas bahasa isyarat.
Menyediakan berbagai fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti lift, kursi roda, guiding block tactile paving (jalur disabilitas), dan formulir braille.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan data terbuka kepada publik melalui pengembangan portal data terbuka Jakarta https://satudata.jakarta.go.id/ yang menyajikan data dari seluruh satuan dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penghargaan predikat Badan Publik Informatif menjadi motivasi bagi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam bekerja lebih baik melayani masyarakat. Sebab tantangan pengelolaan informasi publik di masa mendatang tidak mudah mengingat kecepatan arus informasi dinamis sehingga OPD harus lebih adaptif mengikuti perkembangan zaman.
Dinas mempunyai tugas menyenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian