logo jakarta

Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulo Gebang

Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulo Gebang

Senin, 7 Oktober 2024, 15:46 WIB

Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan

Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulo Gebang adalah untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 , yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Tujuan Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulo Gebang, adalah :

  1. Untuk memperlancar pergerakan lalu lintas dari timur ke utara hingga ke barat Jakarta;
  2. Untuk memperlancar angkutan barang/logistik akses langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok;
  3. Untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jakarta Bagian Utara;
  4. Tersedianya tanah untuk pembangunan jalan tol melalui proses pengadaan tanah yang direncanakan dengan baik sehingga tetap menjunjung prinsip keadilan bagi masyarakat yang melepaskan hak atas tanahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Letak dan Luas Tanah yang Dibutuhkan

Letak lokasi yang menjadi objek Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulo Gebang secara administrasi berada pada Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, seluas ±87.748 m2 (lebih kurang delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi) , dengan rincian pada tabel berikut :

Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Luas (m2)
Sunter Jaya Tanjung Priok
Jakarta Utara

± 87.748

Unduh

Artikel Terkait

Skip to content