logo jakarta





pokok

Generic placeholder image

Pembaharuan NIK Wajib Pajak PBB untuk Mendapatkan Pembebasan Pokok PBB

Jumat, 12 Juli 2024, 12:09 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024 melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan gratis pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaa...

Selengkapnya
Skip to content