Ada beragam pelayanan pajak yang dapat dilakukan melalui layanan Pajak Online yaitu:
Pembayaran Setoran Masa, meliputi pembayaran Setoran Masa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Fasilitas Kode Bayar.
Pembayaran SKPD/STPD, meliputi Pembayaran SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)/STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) dengan fasilitas Kode Bayar.
Pelaporan Setoran Masa, meliputi Pelaporan Setoran Masa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pelayanan pajak lainnya, meliputi seluruh pelayanan pajak daerah seperti Pelayanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor, Pendaftaran Objek Pajak Restoran, Pendaftaran Objek Pajak Reklame dan Perpanjangan Pajak Reklame.
Alur pajak online dapat dilakukan sebagai berikut:
Wajib Pajak melakukan registrasi pada situs pajakonline.jakarta.go.id.
Wajib Pajak registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha).
Jika registrasi berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.
Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul, silakan hubungi/email Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Kanal pembayaran Pajak online dapat dilakukan melalui bank di bawah ini:
Pembayaran melalui ATM, pada bank:
Bank Mandiri
Bank BCA
BNI
Bank Danamon
CIMB Niaga
Bank BJB
Maybank
Bank BTN
Pembayaran melalui Teller Bank, pada bank:
Bank Mandiri
Bank DKI
Kantor Pos
BRI
BTN
Bank Bukopin
Pembayaran melalui e-banking, pada bank:
Bank Mandiri
Bank OCBC NISP
Bank DKI
E-SPpx PBB merupakan salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan usaha. Untuk mendapatkan dokumen eSPpx PBB, Anda dapat mengakses tautan berikut: Informasi eSPpx PBB
Adapun langkah yang dilakukan untuk mengakses layanan eSPpx PBB sebagai berikut:
Wajib Pajak membuka web eSPpx di pajakonline.jakarta.go.id/esppx dan klik tombol Daftar e-SPpx PBB di pojok kanan atas halaman situs Pajak Online.
Wajib Pajak mengisi data data diri, seperti: Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, lalu data verifikasi seperti: NOP PBB-P2 serta Nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPpx.
Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPpx ke email dan secara otomatis akan terbuat user Pajak Online dengan email yang digunakan.
Wajib Pajak membuka email untuk mendapatkan dokumen SPpx PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau channel lainnya.
Kanal pembayaran Pajak online dapat dilakukan melalui bank di bawah ini:
Pembayaran melalui ATM, pada bank:
Bank Mandiri
Bank BCA
BNI
Bank Danamon
CIMB Niaga
Bank BJB
Maybank
Bank BTN
Pembayaran melalui Teller Bank, pada bank:
Bank Mandiri
Bank DKI
Kantor Pos
BRI
BTN
Bank Bukopin
Pembayaran melalui e-banking, pada bank:
Bank Mandiri
Bank OCBC NISP
Bank DKI
Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.