Jakarta memiliki lebih seratus taman yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa taman besar yang sering digunakan warga untuk beberapa kegiatan komersial, yaitu Taman Cattleya, Taman Pramuka, Taman Amir Hamzah, Taman Kota Waduk Pluit, dan Taman Spathodea.
Semua orang, terutama warga DKI Jakarta, diperbolehkan untuk menggunakan taman. Pihak-pihak yang ingin menggunakan taman untuk kegiatan komersial perlu memenuhi beberapa persyaratan penting yang nantinya diserahkan kepada DPMPTSP.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, semua warga DKI Jakarta dapat mengajukan izin untuk penggunaan taman dengan dua langkah utama, yaitu memenuhi checklist persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran. Beberapa checklist persyaratan dan formulir yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Surat permohonan yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
Bagi pemohon atau penanggung jawab yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, pemohon atau penanggung jawab dari negara asing perlu menyertakan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor.
Jika diberi kuasa, maka pemohon atau penanggung jawab harus menyertakan Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 serta membawa KTP asli dari orang yang diberi kuasa.
Apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha, maka persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain fotokopi akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum, fotokopi Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkumham, jika PT dan Yayasan;
Kementerian, jika Koperasi;
Pengadilan Negeri, jika CV.
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesanggupan pemohon untuk memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi taman ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan.
Bagi warga DKI Jakarta yang tertarik untuk menggunakan fasilitas taman, terutama untuk shooting film. Berikut ini merupakan tarif retribusi pemakaian yang dapat menjadi rujukan:
1 sampai dengan 2 hari Rp 1.250.000/lokasi;
3 sampai dengan 4 hari Rp 2.000.000/lokasi;
5 sampai dengan 8 hari Rp 2.500.000/lokasi;
Di atas 8 hari, biaya tambahan Rp. 250.000/hari/lokasi.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang perizinan penggunaan taman, warga DKI Jakarta dapat mengakses link www.pelayanan.jakarta.go.id.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan urusan pemelintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman pada sub urusan pertamanan dan pemakaman.