logo jakarta

Penggunaan Taman

Penggunaan Taman

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Kamis, 17 Maret 2022, 05:24 WIB

Apa Saja Kegiatan yang Masuk ke dalam Penggunaan Taman? 


Taman adalah salah satu fasilitas umum di wilayah DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan masyarakat di taman antara lain shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, pernikahan, dan kegiatan lainnya. 


Dalam hal ini, perizinan untuk penggunaan taman-taman di Jakarta diatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Acuannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.  


Siapa Saja yang dapat Menggunakan Taman?

Jakarta memiliki lebih seratus taman yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa taman besar yang sering digunakan warga untuk beberapa kegiatan komersial, yaitu Taman Cattleya, Taman Pramuka, Taman Amir Hamzah, Taman Kota Waduk Pluit, dan Taman Spathodea.


Semua orang, terutama warga DKI Jakarta, diperbolehkan untuk menggunakan taman. Pihak-pihak yang ingin menggunakan taman untuk kegiatan komersial perlu memenuhi beberapa persyaratan penting yang nantinya diserahkan kepada DPMPTSP.

Apa Saja Persyaratan untuk Penggunaan Taman?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, semua warga DKI Jakarta dapat mengajukan izin untuk penggunaan taman dengan dua langkah utama, yaitu memenuhi checklist persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran. Beberapa checklist persyaratan dan formulir yang harus dipenuhi sebagai berikut: 

  1. Surat permohonan yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

  2. Bagi pemohon atau penanggung jawab yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, pemohon atau penanggung jawab dari negara asing perlu menyertakan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor. 

  3. Jika diberi kuasa, maka pemohon atau penanggung jawab harus menyertakan Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 serta membawa KTP asli dari orang yang diberi kuasa. 

  4. Apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha, maka persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain fotokopi akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum, fotokopi Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh:

  • Kemenkumham, jika PT dan Yayasan;

  • Kementerian, jika Koperasi; 

  • Pengadilan Negeri, jika CV.

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesanggupan pemohon untuk memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi taman ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan.

Bagaimana Mekanisme Pelayanan untuk Perizinan Penggunaan Taman?

  1. Pihak DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dan keaslian data atau berkas sesuai persyaratan administrasi. Apabila data dinyatakan lengkap serta benar, maka DPMPTSP akan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan menghubungi pemohon kembali perihal konfirmasi persetujuan. Namun apabila data tidak lengkap serta benar, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon. 
  2. Mengirimkan berkas formulir permohonan dan formulir konfirmasi persetujuan melalui email atau manual ke tim koordinatif, serta menandatangani formulir konfirmasi persetujuan tersebut.
  3. Menerima dan meneliti surat konfirmasi persetujuan yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika permohonan ditolak, maka membuat surat penolakan dilengkapi dengan surat konfirmasi persetujuan, serta menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi. Jika diterima, maka menandatangani Surat Konfirmasi Persetujuan dan melakukan perhitungan besaran retribusi. 
  4. Mencetak serta membubuhkan paraf pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). 
  5. Menandatangani SKRD. 
  6. Memberikan nomor dan stempel basah SKRD. 
  7. Menerima SKRD untuk diserahkan kepada pemohon, serta menghubungi atau memberikan notifikasi ke pemohon mengenai pengambilan SKRD. 
  8. Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi Kas Daerah (Kasda), mencetak serta memberikan paraf pada Surat Izin.
  9. Memberikan nomor dan stempel Surat Izin, serta mengarsipkan salinan surat izin dan berkas data pemohon. 
  10. Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Setelah itu, DPMPTSP akan menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin, serta mencatatnya ke dalam buku besar. 
  11. Mekanisme pelayanan ini akan memakan waktu tujuh hari kerja. 



       

Berapa Tarif Retribusi untuk Penggunaan Taman?

Bagi warga DKI Jakarta yang tertarik untuk menggunakan fasilitas taman, terutama untuk shooting film. Berikut ini merupakan tarif retribusi pemakaian yang dapat menjadi rujukan: 

  • 1 sampai dengan 2 hari Rp 1.250.000/lokasi;

  • 3 sampai dengan 4 hari Rp 2.000.000/lokasi;

  • 5 sampai dengan 8 hari Rp 2.500.000/lokasi;

  • Di atas 8 hari, biaya tambahan Rp. 250.000/hari/lokasi.


Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang perizinan penggunaan taman, warga DKI Jakarta dapat mengakses link www.pelayanan.jakarta.go.id


Artikel Terkait

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan urusan pemelintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman pada sub urusan pertamanan dan pemakaman.

Skip to content