logo jakarta

PKK

PKK

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
Senin, 28 Maret 2022, 07:36 WIB

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau bisa dikenal dengan PKK merupakan organisasi yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat agar diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita sebagai garda terdepan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. 

Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di desa maupun kota. PKK dapat turun langsung ke masyarakat dan unit terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga. PKK bisa melakukan gerakan-gerakan kemasyarakatan, dari menekan angka kematian ibu hamil dengan edukasi langsung hingga berkontribusi mengatasi masalah gizi dan kesehatan anak. 

Sejarah

PKK bermula dari seminar Home Economic pada 1957 yang menelurkan 10 Segi Kehidupan Keluarga. Kemudian berlanjut dengan pelatihan pemberdayaan masyarakat untuk menyebarkan informasi dan menerapkan 10 segi kehidupan keluarga tersebut di Desa Salaman, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Kesuksesan Jawa Tengah tersebut membuat Presiden RI mengarahkan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan program yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Mendagri lalu mengirimkan Surat Kawat Nomor SUS 3/6/12 pada 27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk mengubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dengan tembusan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Sejak itulah, PKK menjadi gerakan masyarakat yang masif dan bertahan hingga kini.

10 Program Pokok PKK

Berikut adalah program pokok PKK:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

  2. Gotong Royong.

  3. Pangan.

  4. Sandang.

  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga.

  6. Pendidikan dan Keterampilan.

  7. Kesehatan.

  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.

  9. Kelestarian Lingkungan Hidup.

  10. Perencanaan Sehat.

PKK Di Jakarta

Bidang-Bidang di PKK DKI Jakarta

Untuk menciptakan keluarga-keluarga DKI Jakarta yang sejahtera dan bahagia, para kader PKK melaksanakan program-program di empat bidang berikut: 

  1. Pembinaan Karakter Dalam Keluarga.

  2. Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga.

  3. Penguatan Ketahanan Keluarga.

  4. Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan.

PKK RW, RT, dan Dasa Wisma

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, berikut ketentuan PKK tingkat RW, RT, serta Dasa Wisma:

  1. Dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga TP (Tim Penggerak)  PKK diberikan honorarium bulanan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  2. Dalam rangka sinkronisasi kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di tingkat RW, dilaksanakan pertemuan rutin kelompok PKK RW. 

  3. Dalam menunjang kegiatan Program PKK, dilakukan pendataan dan penggerakan Dasa Wisma oleh Ketua Dasa Wisma yang diberikan biaya operasional setiap bulan.

  4. Dalam rangka mendukung kegiatan pendataan dan penggerakan Dasa Wisma, dapat dianggarkan alat peraga Dasa Wisma, sesuai kemampuan Keuangan Daerah.

Tugas dan Fungsi Kelompok PKK RW:

  1. Menggerakkan warga di wilayahnya dalam pelaksanaan Program PKK dan program Pemerintah Daerah; 

  2. Menyuluh warga dalam optimalisasi Program PKK dan Program Pemerintah Daerah; 

  3. Melaksanakan Program PKK melalui Poktan (Kelompok Tani); 

  4. Membina Kelompok PKK RT;

  5. Melaksanakan kegiatan yang ada di tingkat RW; 

  6. Melaksanakan pertemuan rutin.

Tugas dan Fungsi Kelompok PKK RT:

  1. Menggerakkan warga di wilayahnya dalam pelaksanaan Program PKK dan Program Pemerintah Daerah; 

  2. Membina kelompok Dasa Wisma di wilayahnya; dan 

  3. Mengikuti kegiatan kelompok PKK RW.


Tugas dan Fungsi Kelompok Dasa Wisma:

  1. Mendata rumah tinggal, warga (kondisi dan kegiatan), individu, keluarga (kondisi dan kegiatan) serta lingkungan; dan 

  2. Menggerakkan warga dalam pelaksanaan Program PKK dan Program Pemerintah Daerah.


Para perempuan penggerak PKK adalah salah satu ujung tombak keberhasilan program-program kesejahteraan masyarakat, karena mereka turun langsung ke lapangan dan merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri. Hubungan PKK dan Pemprov DKI Jakarta adalah hubungan kolaborasi untuk sama-sama menciptakan Jakarta yang sejahtera serta bahagia.

Informasi Lebih Lanjut

Artikel Terkait

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk

Dinas yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah.

Skip to content