Bantuan sosial PKH per 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Adapun rincian bentuk bantuannya sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler : Rp 550.000,-/keluarga/tahun
PKH AKSES : Rp 1.000.000,-/keluarga/tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
Ibu hamil : Rp 2.400.000,-
Anak usia dini : Rp 2.400.000,-
SD : Rp 900.000,-
SMP : Rp 1.500.000,-
SMA : Rp 2.000.000,-
Disabilitas berat : Rp 2.400.000,-
Lanjut usia : Rp 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Untuk mengecek kepesertaan bantuan sosial, masyarakat dapat mengakses website DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Kementerian Sosial. Jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat PKH, pertama Anda perlu mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK. Kemudian, Kepala Desa/Kepala Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses muskel/des. Setelah itu, Dinas Sosial akan melakukan validasi data pendaftaran rumah tangga. Lalu, Bupati dan Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi tersebut ke Menteri melalui Gubernur. Selanjutnya, akan dilakukan Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Tahapan berikutnya adalah mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Terakhir, barulah keluarga penerima manfaat menerima bantuan tunai bersyarat.
Setelah menjadi keluarga penerima manfaat, keluarga berhak mendapat bantuan sosial PKH, mendapat pendampingan PKH, mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan/atau kesejahteraan sosial, dan mendapatkan program bantuan komplementer. KPM PKH juga wajib memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti belajar mengajar, mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial, dan mengikuti kegiatan P2K2.
Kriteria penerima manfaat PKH dapat dibagi menjadi tiga komponen yaitu, komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Pada komponen kesehatan, penerima manfaat PKH adalah keluarga yang memiliki ibu hamil dengan maksimal 2 kali kehamilan dan keluarga yang memiliki anak usia dini (0 s/d 6 tahun) dengan jumlah maksimal 2 anak. Pada komponen pendidikan, penerima manfaat PKH adalah keluarga yang memiliki anak SD/MI dan sederajat atau SMP/MTs dan sederajat atau SMA/MA dan sederajat berusia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Pada komponen kesejahteraan sosial, penerima manfaat PKH adalah keluarga yang memiliki maksimal 1 orang lansia dan keluarga yang memiliki maksimal 1 orang penyandang disabilitas fisik dan mental tingkat berat.
Pemutakhiran dilakukan setiap saat. Untuk entry verifikasi data bulan Agustus, Sepxember, dan Oktober akan ditutup pada bulan November. Pengajuan dana ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) akan dilakukan pada bulan Januari, sehingga penyaluran bansos dilaksanakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Untuk entry verifikasi pada bulan November, Desember, dan Januari akan ditutup pada bulan Februari. Pengajuan dana ke KPPN dilakukan pada bulan Maret, sehingga penyaluran bansos dilaksanakan dilaksanakan pada bulan April, Mei, dan Juli. Untuk entry verifikasi pada bulan Februari, Maret, dan April akan ditutup pada bulan Mei. Pengajuan dana ke KPPN dilakukan pada bulan Juni, sehingga penyaluran bansos dilakukan pada bulan Juli, Agustus, dan Sepxember. Untuk entry verifikasi bulan Mei, Juni, dan Juli akan ditutup pada bulan Agustus. Pengajuan dana ke KPPN dilakukan pada bulan Sepxember, sehingga penyaluran bansos dilakukan pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diakses melalui:
Website PKH: https://pkh.kemensos.go.id/
Website Kementerian Sosial Republik Indonesia: https://kemensos.go.id/program-keluarga-harapan-pkh
Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.