Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, tenaga-tenaga kesehatan dikerahkan ke puskesmas-puskesmas yang terdiri dari:
Dokter atau dokter layanan primer;
Dokter gigi;
Perawat;
Bidan;
Tenaga kesehatan masyarakat/lingkungan;
Teknik laboratorium medik;
Gizi;
Untuk menjangkau masyarakat lebih dekat lagi, beberapa puskesmas memiliki subunit pelayanan, seperti:
Puskesmas Pembantu;
Puskesmas Keliling;
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu);
Pos Kesehatan Desa maupun Pos Bersalin Desa (Polindes);
Setiap subunit pelayanan ini disesuaikan keberadaannya dengan kebutuhan masyarakat sekitar puskesmas. Selain subunit tersebut, puskesmas juga dibantu dengan KPLDH (Ketuk Pintu Layani Dengan Hati), yang merupakan layanan kesehatan dari rumah ke rumah khusus untuk masyarakat kurang mampu.
Fungsi utama puskesmas adalah menyehatkan penduduk. Untuk menjalankan fungsi utama tersebut, tugas Puskesmas Kecamatan di antaranya adalah:
1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan;
2. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana yang bersifat UKM dan UKP;
3. Penyelenggaraan pelayanan gizi yang bersifat Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP);
4. Penyelenggaraan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit (surveillance);
7. Penyelenggaraan pelayanan medis umum dan spesialis terbatas;
8. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
9. Penyelenggaraan pelayanan gawat darurat dan ambulans serta sistem rujukan;
10. Penyelenggaraan pelayanan persalinan dan rawat inap terbatas;
11. Penyelenggaraan pelayanan promosi kesehatan termasuk Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
12. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dan laboratorium;
13. Penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan peralatan kedokteran, peralatan keperawatan, peralatan perkantoran dan peralatan kesehatan lainnya;
14. Penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu pelayanan;
15. Penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pasien;
16. Penanganan pengelolaan limbah medis;
17. Pemeriksaan jenazah;
18. Pemberdayaan Puskesmas Kelurahan;
19. Penyelenggaraan bimbingan praktik kerja lapangan untuk institusi yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.
Untuk melakukan pendaftaran mandiri, pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat. Beberapa puskesmas di Jakarta sudah dilengkapi pendaftaran mandiri dengan mesin anjungan. Tata cara mendaftar dengan mesin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pastikan pasien terdaftar di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Puskesmas Kecamatan/ Kelurahan terdekat;
2. Pastikan pasien membawa kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)/KIS (Kartu Indonesia Sehat)/Askes (Asuransi Kesehatan) atau KTP (Kartu Tanda Penduduk);
3. Pasien datang ke mesin anjungan dan melakukan scanning barcode yang ada di kartu BPJS/KIS/Askes;
4. Jika pasien tidak ada tunggakan BPJS, maka data pasien akan keluar di layar mesin;
5. Pasien memilih poli yang dituju dengan menekan poli tujuan;
6. Pasien melakukan print antrean;
7. Pasien menuju poli yang telah dipilih.
Meski pelayanan tiap puskesmas berbeda-beda, umumnya Puskesmas memiliki pelayanan-pelayanan berikut:
1. Klinik umum;
2. Pelayanan Ruang Bersalin;
3. Poli kesehatan manula;
4. Klinik Penyakit Tidak Menular;
5. Klinik manajemen terpadu balita sakit;
6. Klinik Gigi;
7. Klinik Keluarga Berencana;
8. Klinik konsultasi gizi;
9. Klinik TB (tuberkulosis) dan kusta;
10. Klinik pelayanan peduli remaja;
11. Klinik infeksi menular seksual;
12. Poli khusus surat-menyurat;
13. Pemeriksaan laboratorium;
14. Pemeriksaan EKG (elektrokardiogram);
15. Klinilk sanitasi;
16. Poli rujukan;
17. Pelayanan 24 jam.
Fasilitas, layanan, dan tenaga kesehatan di puskesmas-puskesmas Jakarta membaik dari waktu ke waktu. Karena semakin banyak penduduk yang membutuhkan layanan kesehatan dan kesadaran penduduk meningkat terhadap pemeriksaan kesehatan.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.