Tidak seperti pajak, retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Dengan kata lain, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati keuntungan dari jasa atau izin yang didapatkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk objek retribusi adalah jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Dalam Pasal 109 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Umum antara lain:
Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Retribusi Pelayanan Pasar.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Retribusi Pelayanan Pendidikan.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
Dalam Pasal 126 Perda Nomor 1 Tahun 2015, Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis retribusi yang termasuk Jasa Usaha meliputi:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Retribusi Tempat Pelelangan.
Retribusi Terminal.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Retribusi Penyeberangan di Air.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 140 Perda Nomor 1 Tahun 2015, Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Retribusi izin Gangguan.
Retribusi Izin Trayek.
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 160:
(3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Tarif Retribusi
Penghitungan tarif retribusi bermacam-macam di tiap daerah, tak terkecuali DKI Jakarta.
Retribusi Pelayanan Perhubungan
Beberapa tarif retribusi yang berlaku untuk Retribusi Pelayanan Perhubungan yang berlaku di Jakarta:
Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.