Wilayah Provinsi DKI Jakarta merupakan Kawasan strategis nasional, maka diperlukan Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW sebagai upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penyusunan RTRW DKI Jakarta 2030 telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak demi mewujudkan dokumen perencanaan yang dapat memenuhi aspirasi warga dan mengantisipasi dinamika Kota Jakarta saat ini dan masa mendatang.
Telah terjadi pergeseran prinsip-prinsip dasar penyusunannya yang membedakan RTRW DKI Jakarta 2030 dengan RTRW DKI Jakarta 2010, diantaranya:
RTRW DKI Jakarta 2030 ini menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi adminis...
Sesuai Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria dan Tata...
Tahun lalu, Jakarta berhasil menyabet berbagai pen...
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.