logo jakarta

RTRW

RTRW

Wilayah Provinsi DKI Jakarta merupakan Kawasan strategis nasional, maka diperlukan Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW sebagai upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 

Penyusunan RTRW DKI Jakarta 2030 telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak demi mewujudkan dokumen perencanaan yang dapat memenuhi aspirasi warga dan mengantisipasi dinamika Kota Jakarta saat ini dan masa mendatang.

Telah terjadi pergeseran prinsip-prinsip dasar penyusunannya yang membedakan RTRW DKI Jakarta 2030 dengan RTRW DKI Jakarta 2010, diantaranya:

  1. Pengelolaan Jakarta dilaksanakan dengan Manajemen Pertumbuhan Kota (Growth Management), mengingat pengembangan ruang ke luat wilayah sudah tidak memungkinkan.
  2. Dalam merencanakan tata ruang Jakarta tidak bisa hanya berbasis administrasi saja, tetapi perlu berbasis fungsional dalam hal ini kesatuan dengan Megalopolitas Jabodetabekpunjur mutlak dipertimbangkan.
  3. Terjadi perubahan paradigma dari discretionary system ke regulatory system, yang berarti bahwa yang semula penataan ruang sangat terbuka terhadap interpretasi masing-masing individu khususnya pejabat pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam perizinan tata ruang, sekarang beralih menjadi penataan ruang dengan kepastian hukum karena seluruh hal terkait akan diatur hingga rinci dalam dokumen tertulis.

RTRW DKI Jakarta 2030 ini menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Artikel Terkait

Skip to content