logo jakarta

Rumah Sakit

Rumah Sakit

Dinas Kesehatan
Rabu, 23 Maret 2022, 02:17 WIB

Jumlah penduduk kian bertambah, taraf kesehatannya pun harus meningkat. Selain puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan dan kecamatan, rumah sakit dengan pelayanan yang lebih lengkap dan luas tentu perlu ada serta terus berkembang. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) pada 2018, di DKI Jakarta ada 170 rumah sakit serta 20 rumah sakit bersalin. 


Rumah sakit di DKI Jakarta tidak hanya melayani warga Ibu Kota saja, namun juga warga pendatang yang bekerja dan berkegiatan di Jakarta. Dengan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan semakin tinggi, kebutuhan pelayanan kesehatan juga meningkat. 


Rumah sakit sebagai sebuah institusi pelayanan kesehatan profesional menghadirkan dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 340/MENKES/PER/III/2010, “Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.” 


Berdasarkan pengertian tersebut, rumah sakit tidak hanya penyedia pelayanan perawatan dan rehabilitasi, namun juga pelayanan pencegahan serta peningkatan kesehatan, tempat pendidikan dan pelatihan paramedis, hingga tempat penelitian serta pengembangan ilmu di bidang kesehatan.

Tugas dan Fungsi

Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik, berikut tugas dan fungsi dari rumah sakit:

  • Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis;
  • Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan;
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman;
  • Melaksanakan pelayanan medis khusus;
  • Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan;
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi;
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial;
  • Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan;
  • Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi);
  • Melaksanakan pelayanan rawat inap;
  • Melaksanakan pelayanan administratif;
  • Melaksanakan pendidikan paramedis;
  • Membantu pendidikan tenaga medis umum;
  • Membantu pendidikan tenaga medis spesialis;
  • Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan;
  • Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi.

Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas serta tipe rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas A, B, C, D, E, berbentuk badan, serta sebagai unit pelaksana teknis daerah. Perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadi sehubungan dengan kinerja rumah sakit yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui keputusan Dirjen Pelayanan Medik.

Jenis-Jenis Rumah Sakit

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit, rumah sakit dikelompokkan berdasarkan kepemilikan, yaitu rumah sakit publik dan privat. Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, serta badan hukum bersifat nirlaba. Sedangkan rumah sakit privat adalah rumah sakit yang dikelola badan hukum dengan tujuan profit dan berbentuk perseroan terbatas atau persero.


Berikut adalah jumlah rumah sakit yang dikelompokkan berdasarkan kepemilikan per 2018:

Selain pengelompokan berdasarkan kepemilikan, rumah sakit juga memiliki lima tipe yaitu A, B, C, D, serta E yang disesuaikan dengan tugas dan fungsinya, juga fasilitas dan penunjang medisnya. Berikut adalah tipe-tipe rumah sakit di Indonesia:


Rumah Sakit Tipe A

Rumah sakit tipe ini merupakan rumah sakit pusat milik pemerintah yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis paling luas di Indonesia serta ditetapkan sebagai pelayanan rujukan tertinggi. 

Bagi pemilik kartu layanan kesehatan dari pemerintah, seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, jika pasien tidak bisa ditangani di faskes (fasilitas kesehatan) tingkat 1 (puskesmas, klinik), maka akan dirujuk ke faskes tingkat 2 (rumah sakit kabupaten). Jika masih belum bisa ditangani, maka pasien akan dirujuk ke faskes tingkat 3, yaitu rumah sakit tipe A sebagai pelayanan rujukan tertinggi.

Contoh rumah sakit tipe A adalah:

  • Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipxo Mangunkusumo di Jl. Diponegoro No. 71, Jakarta Pusat;

  • RS Jantung Harapan Kita di Jl. S Parman Kav. 87, Jakarta Barat; 

  • RS Umum Fatmawati di Jl. RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.


Rumah Sakit Tipe B

Rumah sakit tipe ini mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. Rencananya, rumah sakit tipe ini akan didirikan di setiap ibu kota provinsi dan dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten.


Berikut beberapa contoh rumah sakit tipe B:

  • RS Umum Pasar Rebo di Jl. TB Simatupang No. 30, Jakarta Timur;

  • RS Umum Tarakan di Jl. Kyai Caringin No. 7, Jakarta Pusat;

  • RS Pelni Petamburan di Jl. KS Tubun No. 92-94, Jakarta Barat.

Rumah Sakit Tipe C

Rumah sakit tipe C mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan di kota atau kabupaten sebagai faskes tingkat 2 yang menampung rujukan faskes tingkat 1.


Contoh rumah sakit tipe kelas C adalah:

  • RS Umum Pertamina Jaya di Jl. A. Yani No. 2 By Pass, Jakarta Pusat; 

  • RS Umum Sahid Sahirman di Jl. Jend.Sudirman No.86, Jakarta Pusat; 

  • RS Umum Menteng Mitra Afia di Jl. Kalipasir No.9, Jakarta Pusat.

 

Rumah Sakit Tipe D

Rumah Sakit tipe D merupakan rumah sakit yang bersifat transisi menuju rumah sakit tipe C. Pelayanan dan fasilitas rumah sakit tipe D lebih terbatas dibandingkan rumah sakit tipe C. Meski begitu, sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung rujukan pelayanan yang berasal dari puskesmas.


Rumah sakit tipe D di Jakarta di antaranya adalah:

  • RS Umum Daerah Johar Baru di Jl. Tanah Tinggi XII, Johar Baru, Jakarta Pusat; 

  • RS Umum Daerah Kemayoran di Jl. Serdang Baru I, Kel. Serdang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat;

  • RS Umum Daerah Sawah Besar di Jl. Dwiwarna Raya No. 6-8, Jakarta Pusat. 


Rumah Sakit Tipe E

Rumah Sakit Kelas E adalah rumah sakit khusus (special hospital) yang memberikan pelayanan kesehatan tertentu. Contohnya rumah sakit jiwa, kusta, paru, jantung, serta ibu dan anak. Berikut contoh rumah sakit tipe E di Jakarta:


  • RS Jantung Harapan Kita di Letjen S. Parman Kav. 87, RT 1/RW 8, Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat;

  • RS Bersalin Budhi Jaya di Jalan Dokter Sahardjo No. 120, RT 1/RW 8, Menteng Atas, Jakarta Selatan;

  • RS Mata Jakarta Eye Centre di Jl. Teuku Cik Ditiro No.46, RT 10/RW 5, Menteng, Jakarta Pusat.

Temukan Rumah Sakit di Jakarta dengan Peta Jakarta Smart City

Kini dengan mengakses web Jakarta Smart City di sini, siapa saja dapat mengetahui berbagai lokasi rumah sakit di DKI Jakarta. Pilih Dinas Kesehatan, kemudian pilih rumah sakit umum atau rumah sakit khusus sesuai keinginan.

Peta rumah sakit di web Jakarta Smart City <smartcity.jakarta.go.id/maps>

Masyarakat tetap DKI Jakarta atau siapa pun yang berkunjung ke Jakarta dapat mengakses peta rumah sakit tersebut. Untuk informasi lain terkait rumah sakit dapat diakses di sini.


Sumber:

https://dinkes.jakarta.go.id/profil-kesehatan-dki-jakarta/

https://www.pasienbpjs.com/2016/06/mengenal-perbedaan-tipe-rumah-sakit.html

Artikel Terkait

Dinas Kesehatan

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

Skip to content