Unit hunian Rumah Susun umumnya terdiri dari:
2 Kamar Tidur, 1 Kamar Mandi, Ruang Tamu, Dapur.
Air, Sarana Air Bersih seperti ground water tank (penampungan air bersih di bawah) dan roof water tank (penampungan air bersih di atas), serta Sarana Air Kotor seperti STP (Sewage Treatment Plant) berupa sistem pengolahan limbah rumah tangga dan saluran air kotor ke bak kontrol (got/saluran kota).
Alat Pencegahan Kebakaran dan fasilitas pemadam kebakaran lainnya.
Exhaust Fan (penyaring udara panas), Grease Trape (boks penyaring kotoran dari wastafel)
Penerangan (Unit Hunian dan Fasos Fasum, halaman, serta genset untuk keadaan darurat apabila aliran listrik dari PLN padam).
Fasilitas Umum: sarana PAUD, aula, perpustakaan, koperasi, ruang PKK, taman, masjid, sarana parkir kendaraan roda dua (motor), sarana tempat berjualan di halaman dan lantai dasar.
Fasilitas Kesehatan: Poliklinik Gigi, Poliklinik Umum, Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), Posbindu (Pos Binaan Terpadu).
Terdapat banyak kegiatan yang diselenggarakan di Rusunawa DKI Jakarta, di antaranya adalah:
Bakti Sosial/Baksos (Pembagian Sembako, Pelayanan Kesehatan Gratis).
Kegiatan Pelayanan (Perubahan KK,KTP Rusun, Pembuatan Rekening Bank DKI, Pembuatan BPJS, Imunisasi, Digitalisasi Arsip).
Sosialisasi (Penyuluhan Kesehatan, Penyuluhan Narkoba, Penanggulangan HIV AIDS).
Kegiatan Pelatihan (Pemadam Kebakaran/Damkar, Komputer).
Kegiatan Simulasi Penanggulangan Bencana Gempa.
Kegiatan Simulasi Penanggulangan Bencana Kebakaran.
Kegiatan Bimbingan Belajar.
Kegiatan Warga (Kerja Bakti, Senam Aerobik).
Kegiatan Pemberdayaan/Pelatihan yang sudah dilaksanakan.
Pelatihan Service Motor.
Pelatihan Tata Boga.
Pelatihan daur ulang barang bekas.
Membuat kue basah dan kering.
Hidroponik.
Home industry (Wiraswasta).
Membuat bantal dan kasur.
Berikut ketentuan umum untuk menjadi penghuni rusunawa:
Pemohon unit rusun keluarga tipe 36 harus sudah berkeluarga. Dibuktikan dengan fotokopi buku/akta nikah.
Status penghunian rusunawa adalah sewa dengan penandatanganan Surat Perjanjian Sewa antara penyewa rusun dengan Kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) Sederhana Sewa. Dengan jangka waktu sewa dua tahun dan dapat diperpanjang selama penyewa tidak melakukan pelanggaran berat sesuai Ketentuan dan Tata Tertib. Pembayaran sewa dilakukan per bulan melalui auto debet di Bank DKI setiap tanggal 1-20.
Bagi calon penyewa rusun dengan kategori masyarakat umum di awal penghunian rusun, wajib menyimpan uang jaminan dalam bentuk tabungan di rekening pemohon sebesar tiga kali pembayaran sewa bulanan.
Tidak disiapkan area parkir dan tidak diperkenankan membawa kendaraan roda empat, karena target penghuni adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal Rp 7 juta/bulan.
Untuk informasi administrasi, unit yang masih tersedia, dan informasi lainnya tentang rusunawa, silakan unduh di sini.
Sirukim adalah singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman. Sirukim merupakan inovasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta untuk memudahkan pelayanan kepada warga ibu kota yang ingin mendapatkan berbagai informasi terkait hunian Rusunawa di Jakarta.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat
Website: dprkp.jakarta.go.id
Telepon: 021-3840540
Instagram: @dinasperumahan.jakarta
Twitter: @perumahandki
Facebook: Dinas Perumahan DKI Jakarta
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bidang permukiman.