Rumah Susun

Rumah Susun

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Senin, 28 Maret 2022, 07:19 WIB

Rumah susun (Rusun) merupakan program yang menyediakan fasilitas hunian vertikal dalam bentuk rumah susun, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Program Rusun di DKI terbagi menjadi dua, yaitu Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dengan cara pembayaran sewa tiap bulan dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) berupa hunian yang dapat dimiliki warga dengan sistem pembiayaan bersubsidi. 


Rumah susun di Jakarta dapat menunjang penataan kawasan kumuh, terutama yang terkonsentrasi di sepanjang bantaran sungai/kali, rel kereta api, dan listrik tegangan tinggi. Hingga 2020, Rusunami di Jakarta  dinyatakan sudah penuh (informasi lebih lanjut bisa hubungi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman/DPRKP).

Sarana dan Prasarana

Unit hunian Rumah Susun umumnya terdiri dari:

  • 2 Kamar Tidur, 1 Kamar Mandi, Ruang Tamu, Dapur.

  • Air, Sarana Air Bersih seperti ground water tank (penampungan air bersih di bawah) dan roof water tank (penampungan air bersih di atas), serta Sarana Air Kotor seperti STP (Sewage Treatment Plant) berupa sistem pengolahan limbah rumah tangga dan saluran air kotor ke bak kontrol (got/saluran kota).

  • Alat Pencegahan Kebakaran dan fasilitas pemadam kebakaran lainnya.

  • Exhaust Fan (penyaring udara panas), Grease Trape (boks penyaring kotoran dari wastafel)

  • Penerangan (Unit Hunian dan Fasos Fasum, halaman, serta genset untuk keadaan darurat apabila aliran listrik dari PLN padam).

  • Fasilitas Umum: sarana PAUD, aula, perpustakaan, koperasi, ruang PKK, taman, masjid, sarana parkir kendaraan roda dua (motor), sarana tempat berjualan di halaman dan lantai dasar.

  • Fasilitas Kesehatan: Poliklinik Gigi, Poliklinik Umum, Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), Posbindu (Pos Binaan Terpadu).

Kegiatan-Kegiatan di Rusunawa

Terdapat banyak kegiatan yang diselenggarakan di Rusunawa DKI Jakarta, di antaranya adalah:

  • Bakti Sosial/Baksos (Pembagian Sembako, Pelayanan Kesehatan Gratis).

  • Kegiatan Pelayanan (Perubahan KK,KTP Rusun, Pembuatan Rekening Bank DKI, Pembuatan BPJS, Imunisasi, Digitalisasi Arsip).

  • Sosialisasi (Penyuluhan Kesehatan, Penyuluhan Narkoba, Penanggulangan HIV AIDS).

  • Kegiatan Pelatihan (Pemadam Kebakaran/Damkar, Komputer).

  • Kegiatan Simulasi Penanggulangan Bencana Gempa.

  • Kegiatan Simulasi Penanggulangan Bencana Kebakaran.

  • Kegiatan Bimbingan Belajar.

  • Kegiatan Warga (Kerja Bakti, Senam Aerobik).

  • Kegiatan Pemberdayaan/Pelatihan yang sudah dilaksanakan.

  • Pelatihan Service Motor.

  • Pelatihan Tata Boga.

  • Pelatihan daur ulang barang bekas.

  • Membuat kue basah dan kering.

  • Hidroponik.

  • Home industry (Wiraswasta).

  • Membuat bantal dan kasur.

Ingin Menjadi Penghuni di Rusunawa?

Berikut ketentuan umum untuk menjadi penghuni rusunawa:


  • Pemohon  unit  rusun  keluarga  tipe  36  harus  sudah  berkeluarga.  Dibuktikan  dengan fotokopi buku/akta nikah.

  • Status penghunian rusunawa adalah sewa dengan penandatanganan Surat Perjanjian Sewa  antara  penyewa  rusun  dengan  Kepala  UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) Sederhana Sewa.  Dengan  jangka  waktu  sewa  dua  tahun  dan  dapat  diperpanjang  selama  penyewa  tidak  melakukan  pelanggaran  berat sesuai Ketentuan dan Tata Tertib. Pembayaran  sewa  dilakukan  per bulan  melalui  auto  debet  di  Bank  DKI  setiap  tanggal 1-20.

  • Bagi calon penyewa rusun dengan kategori masyarakat umum di awal penghunian rusun, wajib menyimpan uang jaminan dalam bentuk tabungan di rekening pemohon sebesar tiga kali pembayaran sewa bulanan.

  • Tidak disiapkan area parkir dan tidak diperkenankan membawa kendaraan roda empat, karena target penghuni adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal Rp 7 juta/bulan.


Untuk informasi administrasi, unit yang masih tersedia, dan informasi lainnya tentang rusunawa, silakan unduh di sini.

Sirukim

Sirukim adalah singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman. Sirukim merupakan inovasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta untuk memudahkan pelayanan kepada warga ibu kota yang ingin mendapatkan berbagai informasi terkait hunian Rusunawa di Jakarta.  


Dengan aplikasi Sirukim, masyarakat dapat melihat daftar Rusunawa, lokasi Rusunawa, serta jumlah unit Rusunawa yang kosong. Warga dapat melakukan booking Rusunawa secara daring. Selain itu, warga yang sudah menempati Rusunawa dapat mensinkronkan data, untuk mendapatkan informasi jumlah tagihan dan sebagainya.

Informasi Lebih Lanjut

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat

Website: dprkp.jakarta.go.id

Telepon: 021-3840540

Instagram: @dinasperumahan.jakarta

Twitter: @perumahandki

Facebook: Dinas Perumahan DKI Jakarta

Artikel Terkait

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bidang permukiman.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/