TGUPP memiliki tugas membantu Gubernur dalam hal:
Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur;
Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur;
Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur;
Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;
Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Gubernur;
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, TGUPP memiliki wewenang:
Mengundang rapat Perangkat Daerah;
Meminta data/informasi dari Perangkat Daerah; dan
Mendengarkan pendapat, penjelasan, serta keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.
Fungsi TGUPP sekurang-kurangnya ada empat, yakni sebagai:
“Tangki pemikir”: pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis Gubernur ke dalam aksi yang konkret dan doable, mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain;
“Sistem syaraf”: penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah (dari Gubernur ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Perangkat Daerah dan sebaliknya), menanam-sebarkan transformasi kultur serta mindset, ketepatan akan isu-isu aktual (menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke Gubernur), menerjemahkan serta mendiseminasikan pesan ke publik (misalnya melalui media briefing), dan lain-lain;
“Tukang pemberes” (delivery unit): fokus pada beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi tukang “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi pada bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim/organisasi yang efektif, dan lain-lain;
“Kantor Gubernur”: menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritasi dan seleksi agenda-agenda Gubernur, menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t (dalam konteks birokrasi serta administrasi) kepada gubernur sejauh diminta, dan lain-lain.
Struktur organisasi TGUPP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 terdiri dari atas: 1 ketua, 4 bidang, dan 1 sekretariat. Jika dibagankan, strukturnya adalah sebagai berikut:
Sekretariat TGUPP berfungsi untuk mendukung kegiatan yang bersifat administratif, seperti: manajemen personel, keuangan, sarana dan prasarana kerja, surat-menyurat, hingga kerumahtanggaan. Melekat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi, kesekretariatan diawaki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompeten di bidangnya dan ditugaskan secara penuh sebagai pejabat pelaksana. Formasi jabatan pada Sekretariat TGUPP ditetapkan sesuai kebutuhan.
Sekretariat TGUPP memiliki tugas:
Melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian, keuangan, serta sarana dan prasarana kerja TGUPP;
Melaksanakan administrasi surat-menyurat dan kearsipan TGUPP;
Menyusun program kerja dan anggaran TGUPP berdasarkan usulan ketua TGUPP;
Memfasilitasi kebutuhan rapat TGUPP; dan
Melaksanakan urusan kerumahtanggaan TGUPP.
Unduh Laporan TGUPP :
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.