logo jakarta

TGUPP

TGUPP

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Selasa, 13 Juni 2023, 02:44 WIB

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dibutuhkan sebagai mata, telinga, bahkan sistem saraf Gubernur Anies Baswedan, dalam rangka memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti. Tim ini terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Gubernur, dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.

Pembentukan TGUPP didasari pemikiran tentang sebuah tim khusus berdedikasi tinggi yang dibutuhkan guna mengawal dan memastikan satuan-satuan kegiatan dapat tereksekusi dengan baik serta tepat sasaran secara holistik dari hulu hingga ke hilir. Sesuai namanya, TGUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan Perangkat Daerah. Sebagaimana dijelaskan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan “tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur”. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur.

Tugas, Wewenang, dan Fungsi TGUPP

TGUPP memiliki tugas membantu Gubernur dalam hal:

  1. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur;

  2. Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur;

  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur;

  4. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur;

  5. Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;

  6. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;

  7. Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Gubernur;

  8. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur; dan

  9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.

Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, TGUPP memiliki wewenang:

  1. Mengundang rapat Perangkat Daerah;

  2. Meminta data/informasi dari Perangkat Daerah; dan

  3. Mendengarkan pendapat, penjelasan, serta keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.

Fungsi TGUPP sekurang-kurangnya ada empat, yakni sebagai:

  1. “Tangki pemikir”: pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis Gubernur ke dalam aksi yang konkret dan doable, mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain;

  2. “Sistem syaraf”: penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah (dari Gubernur ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Perangkat Daerah dan sebaliknya), menanam-sebarkan transformasi kultur serta mindset, ketepatan akan isu-isu aktual (menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke Gubernur), menerjemahkan serta mendiseminasikan pesan ke publik (misalnya melalui media briefing), dan lain-lain;

  3. “Tukang pemberes” (delivery unit): fokus pada beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi tukang “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi pada bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim/organisasi yang efektif, dan lain-lain;

  4. “Kantor Gubernur”: menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritasi dan seleksi agenda-agenda Gubernur, menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t (dalam konteks birokrasi serta administrasi) kepada gubernur sejauh diminta, dan lain-lain.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi TGUPP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 terdiri dari atas: 1 ketua, 4 bidang, dan 1 sekretariat. Jika dibagankan, strukturnya adalah sebagai berikut:



Sekretariat TGUPP

Sekretariat TGUPP berfungsi untuk mendukung kegiatan yang bersifat administratif, seperti: manajemen personel, keuangan, sarana dan prasarana kerja, surat-menyurat, hingga kerumahtanggaan. Melekat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi, kesekretariatan diawaki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompeten di bidangnya dan ditugaskan secara penuh sebagai pejabat pelaksana. Formasi jabatan pada Sekretariat TGUPP ditetapkan sesuai kebutuhan.

Sekretariat TGUPP memiliki tugas:

  1. Melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian, keuangan, serta sarana dan prasarana kerja TGUPP;

  2. Melaksanakan administrasi surat-menyurat dan kearsipan TGUPP;

  3. Menyusun program kerja dan anggaran TGUPP berdasarkan usulan ketua TGUPP;

  4. Memfasilitasi kebutuhan rapat TGUPP; dan

  5. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan TGUPP.

Artikel Terkait

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

Skip to content