Gubernur DKI Jakarta 2012-2014, Joko Widodo, memiliki pemikiran untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat. Joko Widodo kala itu berharap ada suatu badan yang mampu melayani perizinan dan non perizinan yang cepat dan tidak berbelit.
Pemikiran Joko Widodo ini kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Gubernur DKI Jakarta penerusnya, Basuki Tjahaja Purnama, dengan dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu.
Di tahun 2017, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Mensinergikan pembangunan perekonomian di antara pemangku kepentingan dan pelaku usaha di bidang penanaman modal/investasi, industri perdagangan, pariwisata, kelautan dan keuangan dan ketenagakerjaan, guna meningkatkan pelayanan kepada para investor dan kemudahan berusaha serta peningkatan realisasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perumusan kebijakan yang berkaitan dengan bahan promosi investasi, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan, keuangan, ketenagakerjaan, dan ekonomi kreatif di sektor lainnya.
Mengembangkan potensi daerah, peluang investasi, dan sektor-sektor unggulan, baik langsung melalui web.
Memfasilitasi promosi dan peluang investasi yang akan dipromosikan bagi dunia usaha dalam negeri dan luar negeri.
Menyebarluaskan data/informasi, regulasi, potensi investasi, keuangan dan ketenagakerjaan.
Memfasilitasi permasalahan penanaman modal dalam merealisasikan investasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan perkembangan komoditi unggulan ekspor dan komoditi lain yang mempunyai prospek peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan
Memfasilitasi investor yang akan menjalin kerja sama dengan dunia usaha.
Kegiatan Badan Usaha
Kelaikan Usaha
Pembangunan
Kegiatan Perorangan
Ketataruangan
Perorangan (Praktik/Lisensi)
Kelaikan Fungsi Bangunan
Lingkungan
Usaha
Perizinan lebih lengkap, silakan kunjungi laman ini
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan No.07/M-DAG/PER/2/2017 bahwa SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Lebih jauh lagi, definisi perdagangan sebagaimana tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara, dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Oleh karena itu, ketika kegiatan pelaku usaha adalah bukan usaha perdagangan, maka izin usaha mengacu kepada aturan teknis sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan dan tidak diwajibkan memiliki SIUP. Pengurusan SIUP online dapat diakses melalui link oss.go.id/portal.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.