Jakarta dihuni oleh lebih dari 10 juta penduduk, sekaligus menjadi pusat bisnis dan pusat pemerintahan. Hal ini menyebabkan Jakarta membutuhkan pasokan air bersih dalam volume yang sangat besar. Berdasarkan data dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya tahun 2023, kebutuhan air di Jakarta mencapai 24.000 liter per detik. Artinya untuk memenuhi kebutuhan air bersih dalam satu hari saja, Jakarta memerlukan lebih dari 2 miliar liter air.
Kebutuhan air bersih yang terus meningkat saat ini masih berbanding terbalik dengan ketersediaan pasokan air bersih. Ada berbagai faktor yang menyebabkan berkurangnya pasokan air bersih di Jakarta. Selain karena musim kemarau, aktivitas manusia yang padat, terjadinya penurunan muka tanah, dan pola hidup tidak bersih menyebabkan air sungai yang seharusnya bisa diolah kembali menjadi air bersih kondisinya tercemar.
Berdasarkan catatan PAM Jaya di tahun 2023, cakupan penyaluran air bersih di Jakarta baru mencapai 65,85%. Artinya masih ada 34,15% warga Jakarta yang belum mendapatkan layanan penyaluran air bersih dari PAM Jaya. Meskipun dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, akses terhadap sumber air minum layak di Jakarta pada 2023 menjadi terbanyak di Indonesia, dengan persentase mencapai 99,42%.
Perbedaannya, air bersih adalah air yang dapat digunakan untuk kehidupan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, dan memasak. Air bersih harus terbebas dari setiap kuman penyebab penyakit dan bebas dari bahan kimia. Sedangkan air minum merupakan air yang dapat diminum secara langsung dan tidak menyebabkan efek samping apa pun yang bisa membahayakan kesehatan manusia.
Guna memenuhi kebutuhan air bersih pada 34,15% warga Jakarta yang belum terlayani oleh PAM Jaya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) menjalankan 3 program strategis, antara lain:
Persoalan distribusi air bersih ini ditargetkan akan teratasi 100% pada tahun 2030. PAM Jaya optimis dapat merampungkan permasalahan saluran air bersih yang dihadapi 34,15% warga Jakarta. Tahun 2024, PAM Jaya telah bersinergi dengan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk dengan media massa.
Selain permasalahan pasokan air bersih, Jakarta juga dihadapkan pada berkurangnya volume air tanah yang menyebabkan terjadinya penurunan muka tanah. Penurunan muka tanah di Jakarta terjadi secara bervariasi. Beberapa wilayah mengalami penurunan 1-15 sentimeter per tahun dan beberapa lokasi lainnya dapat mengalami penurunan hingga 20-28 sentimeter per tahun.
Ada 2 faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya penurunan muka tanah di Jakarta, yakni; pertama, kompaksi alamiah adalah proses pengurangan lapisan sedimen tanah akibat beban sedimen di atasnya. Kedua, faktor antropogenik atau faktor yang disebabkan oleh aktivitas manusia, salah satunya karena eksploitasi berlebihan pada air tanah dan pembebanan.
Guna mengatasi permasalahan air tanah yang diakibatkan oleh faktor antropogenik, per 1 Agustus 2023 melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sasaran Pengendalian Pengambilan serta Pemanfaatan Air Tanah, Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan air tanah di gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai. Larangan tersebut berlaku di 12 area jalan hingga 9 kawasan di wilayah DKI Jakarta.
Jumlah 6 area jalan yang ditetapkan sebagai zona bebas air tanah terdapat di Jakarta Utara, 2 area jalan di Jakarta Timur, 2 di Jakarta Pusat, dan 2 di Jakarta Selatan. Sementara 9 kawasan zona bebas tanah terdapat 1 kawasan di Jakarta Timur, 3 kawasan di Jakarta Selatan, serta 5 kawasan di Jakarta Pusat.
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Namun, upaya tersebut tentu tidak akan berdampak optimal tanpa adanya dukungan bersama dari warga Jakarta. Hal-hal sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi terjadinya krisis air di Jakarta adalah dengan melakukan efisiensi penggunaan air, menjaga kebersihan saluran air dari sampah, membangun jamban yang sesuai standar, dan mengurangi eksploitasi air tanah untuk keperluan yang tidak produktif.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.