Sesuai Pasal 60 ayat (6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menjelaskan bahwa Dalam hal Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang serta masyarakat yang terkena dampak ti...
Selengkapnya