Sesuai Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dijelaskan bahwa: Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui surat...
Selengkapnya