Mengendalikan Inflasi,
Menjaga Perekonomian Jakarta
Informasi terkait pengendalian inflasi di Jakarta sesuai strategi 4K:
Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, Komunikasi Efektif
Tren Inflasi Jakarta & Tren Harga Komoditas Pangan
Perbandingan Data Spasial Inflasi & Perbandingan Data Antar Provinsi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk mengendalikan inflasi. Pembentukan TPID didasari oleh pemikiran bahwa upaya mewujudkan stabilitas harga membutuhkan kerja sama, kolaborasi dan sinergi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan instansi terkait lainnya.
TPID Provinsi DKI Jakarta merupakan wadah koordinasi yang beranggotakan berbagai instansi diantaranya Biro Perekonomian dan Keuangan; Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta; Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian; Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; BUMD Pangan; Bulog; Polda Metro Jaya serta pihak terkait lainnya. TPID Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjalankan upaya pengendalian inflasi berdasarkan strategi 4K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, Komunikasi Efektif) sesuai dengan peta jalan pengendalian inflasi daerah.
Strategi Keterjangkauan Harga diantaranya melalui program pangan bersubsidi, program bazar murah, program sembako murah, gerakan pangan murah, dan operasi pasar lainnya. Selain itu untuk melakukan pemantauan harga dan stok menggunakan Info Pangan Jakarta (IPJ) dan Sistem Informasi Ketahanan Pangan (SIKP). Strategi Ketersediaan Pasokan dilakukan dengan cara melakukan kerja sama antardaerah untuk memastikan ketersediaan stok dari daerah produsen. Strategi Kelancaran Distribusi dilaksanakan dengan cara membangun fasilitas distribusi online dan offline. Distribusi offline melalui pembangunan Jakmart, Jakgrosir, Mini DC, Food Truck, dan revitalisasi pasar. Sementara untuk distribusi online bekerja sama dengan marketplace. Strategi Komunikasi Efektif dilaksanakan antara lain dengan membangun ekspektasi masyarakat akan stabilnya harga, tidak panic buying, serta melaksanakan High Level Meeting (HLM) TPID untuk mengoordinasikan langkah-langkah pengendalian inflasi dengan anggota TPID.
TPID Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas utama untuk mengendalikan inflasi sesuai target yang telah ditetapkan. TPID Provinsi DKI Jakarta dibentuk pada 8 November 2010 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1951 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah dengan 17 anggota instansi diantaranya Biro Perekonomian dan Keuangan, Bank Indonesia, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, PT Food Station, Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, Polda Metro Jaya.
Pada tahun 2016 struktur keanggotaan TPID diperbarui melalui Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2016 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah pada tanggal 13 April 2016. Pada tahun 2017, dilakukan penambahan jumlah anggota TPID menjadi 24 instansi dan perluasan tugas TPID melalui Keputusan Gubernur Nomor 2183 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah pada tanggal 27 November 2017. Anggota TPID yang baru diantaranya Wali Kota Administrasi 5 (lima) Wilayah, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Pada tahun 2022, dilakukan penambahan jumlah anggota TPID menjadi 33 instansi melalui Keputusan Gubernur Nomor 1119 Tahun 2022 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah pada tanggal 17 November 2022. Perubahan signifikan yang dilakukan diantaranya menambah struktur Sekretaris II TPID dan unsur Sekretariat yang dijabat oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian. Anggota TPID yang baru diantaranya PT Bank DKI, PT MRT Jakarta, PT Transportasi Jakarta, dan PT LRT Jakarta.
Pada tahun 2024, TPID Provinsi DKI Jakarta kembali menambah jumlah anggota untuk memastikan sinergi dan kolaborasi pengendalian inflasi menjadi 39 instansi. Dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah pada tanggal 6 Februari 2024. Penambahan anggota TPID baru diantaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Perumda Air Minum Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum ada TPID inflasi Jakarta tahun 2001-2009 berkisar antara 2,34% - 16,06%, dan setelah ada TPID inflasi Jakarta tahun 2010-2023 berkisar antara 1,53% - 8,95%. Dengan adanya TPID, maka capain inflasi Jakarta cenderung berada di dalam target sasaran inflasi dan lebih terkendali.
Capaian inflasi dan inovasi pengendalian inflasi TPID Provinsi DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dari Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. TPID Provinsi DKI Jakarta memperoleh penghargaan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi antara lain:
Selain itu, TPID Provinsi DKI Jakarta memperoleh insentif fiskal kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dari Kementerian Keuangan periode I dan II Tahun 2023.
Pada tahun 2024, Pj. Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua TPID Provinsi DKI Jakarta memperoleh penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah untuk tingkat Provinsi. Pj. Gubernur meraih nilai tertinggi dalam kategori Apresiasi Khusus Fiskal Sangat Tinggi. Penghargaan ini diperoleh salah satunya karena upaya mengendalikan laju inflasi di DKI Jakarta.
Pada tahun 2024, Biro Perekonomian dan Keuangan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mengembangkan Sistem Pengendalian Inflasi Terintegrasi Daerah untuk mendukung upaya pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan pengembangan Sistem Pengendalian Inflasi Terintegrasi Daerah antara lain:
Sekretariat TPID Provinsi DKI Jakarta berlokasi di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Grha Ali Sadikin Lt. 12, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Gambir, Jakarta Pusat 10110.
No. Telepon : 021-3822820
Alamat E-mail : biroperekonomian@jakarta.go.id
Peta Kerjasama Pangan Antar Daerah