Tujuan dari program ini adalah untuk pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta terutama bagi keluarga pra-sejahtera dan kurang mampu dengan sistem rujukan berjenjang. Berdasarkan tujuan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa sasaran dari program ini adalah semua penduduk DKI Jakarta yang mempunyai KTP/Kartu Keluarga DKI Jakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun, baik itu Askes (Asuransi Kesehatan), KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau asuransi kesehatan lainnya. Kartu Jakarta Sehat sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), sehingga jika telah memiliki Kartu Jakarta Sehat sama saja sudah memiliki BPJS Kesehatan, begitu pun sebaliknya.
Jika seorang warga telah memiliki KJS, maka ia berhak untuk mendapatkan pelayanan:
1. Rawat Jalan di seluruh Puskesmas Kecamatan/Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD, RS vertikal dan RS Swasta yang bekerjasama dengan UP Jamkesda) wajib dengan rujukan dari Puskesmas.
3. Rawat Inap (RI) di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan UP Jamkesda.
1. Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin (Kartu Keluarga Miskin)/Kartu Jamkesda/KIS
2. Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
1. Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
2. Kartu Jakarta Sehat/Kartu Jamkesda/Kartu Gakin/KIS.
3. Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Selain dapat menikmati fasilitas kesehatan rawat jalan di puskesmas dan rumah sakit, pengguna KJS dapat langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat untuk kasus-kasus yang perlu segera ditangani. Untuk Rawat Inap Pasien UGD ditentukan oleh dokter yang merawat. Pasien UGD tidak perlu rawat inap tetap dilayani (life-saving) kemudian diarahkan kembali ke puskesmas jika obat habis.
Berikut adalah daftar rumah sakit di seluruh Jakarta maupun di sekitar Jakarta yang menerima rujukan Kartu Jakarta Sehat:
RS Fatmawati, RS Marinir Cilandak, RS Pusat Pertamina, RS Jakarta, RS Agung, RS Setia Mitra, RS Zahirah, RS dr Suyoto, RS Bhayangkara Selapa Polri, RSIA Budi Jaya, Jakarta Medical Center II, Klinik Hermodialisa Cipta Husada, Jakarta Kidney Center.
RS Persahabatan, RS Kesdam Jaya Cijantung, RS Polri Sukanto, RS Pusdikkes, RSPAU Antariksa, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, RS Haji, RS Harapan Bunda, RS UKI Cawang, RS Harum, RS Islam Jakarta Timur, RS Harapan Jayakarta, RS Kartika Pulomas, RS Mediros, RS Rawamangun, RS Bunga Rampai, RSKO Cibubur, RS Duren Sawit, Yayasan Ginjal Diatrans, RSIA Hermina Jatinegara, RSIA Bunda Aliyah, RSIA Resti Mulia.
RS Cipto Mangunkusumo, RSAL Mintoharjo, RSPAD Gatot Subroto, RS Moh. Ridwan Meureksa, RSUD Tarakan, RS Pertamina Jaya, RS Kramat 128, RS MH Thamrin, RS Saint Carolus, RS PGI Cikini, RS Islam Jakarta, RS Husada, RS Menteng Mitra Afia, RSB Budi Kemuliaan, Klinik Hemodialisa Tidore.
RSUD Koja, RS Pelabuhan Jakarta, RS Atmajaya, RS Satya Negara, RS Sukmul Sisma Medika, RS Islam Jakarta Utara, RS Port Medical Center, RSPI Prof. Sulianti Saroso, RSIA Hermina Podomoro, RS Mulia Sari, Klinik Hemodialisa Lions.
RS Pelni, RS Puri Mandiri Kedoya, RS Sumber Waras, RS Bakti Mulia, RS Patria IKKT, RS Medika Permata Hijau, RSUD Cengkareng, RSKB Cinta Kasih Tzu Chi, RSJ Jakarta, RS Kanker Dharmais, RSAB Harapan Kita, RS Jantung Harapan Kita.
RSU Tangerang, RSJ Bogor, RS Kusta Sitanala Tangerang.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.