Selamat Datang Pada Layanan Digital Disabilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Jakarta merangkul setiap harapan dan mimpi warganya dengan membuka peluang bagi semua dengan setara. Temukan berbagai informasi layanan khusus disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut ini.
Selamat Datang Pada Layanan Digital Disabilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Mode Baca
Portal Inklusif Jakarta
Melalui portal ini, Pemprov DKI Jakarta menyapa seluruh warga dengan sajian informasi yang inklusif.
Portal ini telah dilengkapi dengan fitur aksesibilitas, sehingga memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi.
Mewujudkan kehidupan warga Jakarta yang setara dan inklusif bagi semua merupakan komitmen konkret Pemprov DKI Jakarta. Termasuk juga menjamin hak dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Sejak tahun 2019, Jakarta telah menyediakan program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Program ini bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial serta upaya mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki layanan Bantuan Alat Bantu Disabilitas yang bertujuan untuk memudahkan mobilisasi penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Selain itu, terdapat Unit Informasi Layanan Sosial sebagai tempat penitipan penyandang disabilitas yang dinaungi langsung oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Nah, layanan bantuan sosial mana yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?
Simak informasi selengkapnya pada menu Bantuan Sosial di bagian ini.
KPDJ
Alat Bantu Disabilitas
Unit Informasi Layanan Sosial
KPDJ
Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tidak hanya menerima manfaat berupa bantuan uang tunai, namun juga dapat menggunakan KPDJ sebagai kartu debit atau ATM Bank DKI. Selain itu, pererima juga berhak mendapatkan potongan harga belanja kebutuhan sehari-hari, mendapatkan subsidi pangan, serta mendapatkan akses gratis menggunakan Transjakarta. Syarat-syarat pengajuan: 1. Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera. 2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. 3. Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. 4. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Informasi selengkapnya mengenai KPDJ dapat diakses di sini.
Alat Bantu Disabilitas
Bantuan Alat Bantu Fisik (ABF) merupakan program yang dilaksanakan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui kolaborasi dengan berbagai yayasan atau lembaga sosial. Syarat pengajuan bantuan ABF adalah: 1. Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta; 2. Kartu Keluarga (KK); 3. Formulir PM 1 atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat; 4. Foto seluruh badan calon pemohon;
Seluruh dokumen persyaratan diserahkan ke kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ataupun melalui Satpel Kecamatan di Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota administrasi. Permohonan pengajuan bantuan ABF Penunjang Disabilitas juga dapat dilakukan di sini.
Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) merupakan tempat pelayanan penitipan yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas. Selama penitipan, penyandang disabilitas akan difasilitasi berbagai kegiatan pelatihan yang disesuaikan dengan keterbatasan disabilitasnya. Sehingga, meskipun berada di tempat penitipan para penyandang disabilitas tetap produktif terlibat dalam aktivitas positif. Informasi selengkapnya mengenai UILS dapat diakses di sini.