Jakarta Memilih, Tentukan Masa Depan Indonesia di Pemilu 2024

Jakarta Memilih, Tentukan Masa Depan Indonesia di Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024, 18:08 WIB

Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 sebentar lagi dilaksanakan, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Sebagai ajang demokrasi 5 tahunan, seluruh masyarakat Indonesia akan menentukan wakilnya untuk menjalankan fungsi pemerintahan, diantaranya Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif dari tingkat nasional hingga daerah.

Masyarakat Jakarta, baik penduduk yang memiliki identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, pendatang seperti mahasiswa, maupun pekerja yang telah berdomisili di Jakarta dan terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa menggunakan hak pilihnya. 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 172 Tahun 2023, jumlah keseluruhan TPS di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30.766 TPS yang tersebar di 6 kabupaten/kota, 44 kecamatan, serta 267 kelurahan. Jumlah TPS tersebut sudah termasuk 26 lokasi khusus, 80 TPS khusus, serta 18.737 jumlah pemilih di lokasi khusus. 

Kemudian, pemilih yang terdaftar di seluruh wilayah DKI Jakarta sebelum pemutakhiran data perpindahan pemilih yaitu sebanyak 8.252.897 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah pemilih perempuan mendominasi dengan 4.172.296 pemilih dan disusul dengan pemilih laki-laki sebanyak 4.080.601 pemilih. Keseluruhan jumlah pemilih tersebut, termasuk juga 61.747 pemilih disabilitas, akan menggunakan hak pilihnya di DKI Jakarta.

 

Sambut Pemilu dengan Senyuman

Berbeda pilihan? tidak selalu harus diperdebatkan. Utamakan kebersamaan meski berbeda pilihan. Beda pilihan itu hal biasa, yang utama Persatuan Indonesia! 

Mengurus Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan masa pengajuan pindah TPS bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 7 Februari 2024. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el.

KPU menetapkan bahwa perpanjangan masa pindah TPS hingga H-7 ini hanya dikhususkan untuk mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Sebelum mengurus pindah TPS, pemilih wajib melengkapi beberapa dokumen, di antaranya: 

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal atau hasil tangkap layar melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
  3. Menyertakan bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas, dsb.

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pemilih bisa segera mengurus pindah TPS dengan ketentuan:

    • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
    • Bawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan.
    • KPU akan memetakan TPS mana yang menjadi tempat pencoblosan pemilih di tempat tujuan.
    • Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
    • Pemilih diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
    • Pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP dan KK.

 

Segera Urus Pindah DPT Sekarang!

Baru mendapatkan kabar akan bepergian di tanggal Pemilu 2024 sehingga terancam tidak bisa memilih? Yuk segera urus pindah DPT Anda sebelum masa tenggat 7 Februari 2024.

Dukungan Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Pemilu 2024

Meski Pemilu adalah kewenangan utama dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemprov DKI Jakarta turut mendukung seluruh rangkaian Pemilu Tahun 2024. Koordinasi tingkat pimpinan daerah, antar institusi, hingga menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan.

Sesuai arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berlaku secara nasional, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta turut menjaga netralitas dalam Pemilu Tahun 2024. Informasi khusus seputar netralitas ASN DKI Jakarta tersedia pada portal jakarta.go.id/asnpilihnetral.

Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 turut disertai dengan bantuan teknis. Diantaranya dengan menyediakan fasilitas bagi keseluruhan penyelenggaraan Pemilu, seperti penyediaan gedung sekretariat bagi KPU dan Bawaslu. Bahkan hal tersebut dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan seperti kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Fasilitas berupa akses internet turut diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta dengan menyediakan jaringan internet di 44 tempat rekapitulasi suara. 

Selanjutnya, pada proses pemungutan suara yang akan berlangsung 14 Februari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengerahkan 3.838 personel untuk membantu pengamanan pemungutan suara. Tidak hanya mengamankan pada proses pencoblosan, Satpol PP turut bersiaga di tingkat kelurahan dan kecamatan guna membantu mengamankan kotak dan gedung logistik serta distribusi barang-barang logistik pemilu ke TPS atau kelurahan. 

Dukungan yang telah dan akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah bentuk sinergi dalam menjaga suasana Pemilu 2024 yang aman, damai, dan tertib. Tidak hanya dari Pemprov DKI Jakarta, seluruh lapisan masyarakat Jakarta siap mendukung kondusifitas Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa.

Cek Profil Kandidat Pilihan Anda Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada ajang Pemilu Legislatif 2024. Pemilihan ini melibatkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Khusus wilayah DKI Jakarta, warga tidak akan melakukan pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dikarenakan DKI Jakarta termasuk ke dalam Daerah Khusus Ibukota yang tidak memiliki representasi anggota legislatif di tingkat Kabupaten/Kota.

Pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, KPU menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai Paslon nomor urut 01, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Paslon nomor urut 02, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai Paslon nomor urut 03. Informasi lebih lanjut mengenai penetapan kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI dapat diakses melalui situs resmi KPU di sini.

Untuk pemilihan anggota DPR RI, provinsi DKI Jakarta memiliki 373 peserta. Masing-masing dibagi ke dalam 3 Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu, DKI Jakarta I (Jakarta Timur), DKI Jakarta II (Jakarta Pusat + Luar Negeri, dan Jakarta Selatan), dan DKI Jakarta III (Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat). Daftar peserta Pemilu untuk pemilihan Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta dapat diakses melalui situs resmi KPU di sini

Pemilihan Anggota DPD RI tidak dibagi ke dalam sistem Dapil. Dalam Pemilu 2024 mendatang, warga DKI Jakarta akan memilih 4 anggota DPD RI dari 25 peserta yang mengikuti kontestasi. Untuk mengetahui profil para calon anggota DPD RI wilayah pemilihan DKI Jakarta, warga Jakarta dapat mengakses situs resmi KPU.

Sementara untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, KPU mengumumkan sebanyak 1.818 peserta yang terlibat dalam kontestasi. Jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 106 kursi yang dibagi ke dalam 10 Dapil. Nama-nama Caleg yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dapat diakses melalui situs resmi KPU.

Gunakan Hak Pilih Anda dengan Bijak

Sebagai warga negara, Pemilihan Umum menjadi hal spesial karena menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam menentukan masa depan bangsa melalui surat suara. Kita akan memutuskan untuk menggunakan hak pilih dan tidak terlibat maupun terpengaruh dalam upaya Golongan Putih (golput). Hal tersebut turut menjadi bentuk kepedulian akan masa depan bangsa.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pada Pasal 284 diatur, bahwa pihak yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan sesuatu untuk memengaruhi pemilih, salah satunya untuk tidak menggunakan hak pilihnya akan dijatuhi sanksi. 

Lebih lanjut, pada Pasal 523 ayat (3) dalam peraturan serupa turut diatur bahwa ancaman bagi pihak yang terbukti memengaruhi dan mengajak pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya terancam pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. 

Partisipasi seluruh warga Jakarta sebagai cerminan masyarakat modern kota global di Indonesia akan sangat berarti. Menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 sangat mudah, langkah pertama adalah dengan mengenali jenis surat suara dalam pemilu. 

Terdapat 5 jenis surat suara dalam pemilu 2024 yang dengan mudah dibedakan melalui warna pada bagian depan surat suara, yaitu: 

  • Abu-abu: Surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang memuat foto dan nomor urut pasangan calon;
  • Merah: Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memuat foto dan nomor urut calon anggota DPD RI;
  • Kuning: Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memuat lambang partai, nomor urut partai, nama calon, dan nomor urut calon anggota DPR RI;
  • Biru: Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang memuat lambang partai, nomor urut partai, nama calon, dan nomor urut calon anggota DPRD Provinsi;
  • Hijau: Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota yang memuat lambang partai, nomor urut partai, nama calon, dan nomor urut calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Sebagai wilayah dengan kekhususan tersendiri, Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pemungutan suara tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, surat suara yang tersedia di DKI Jakarta hanya empat, yaitu untuk Pasangan Capres & Cawapres, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

Setelah mengetahui seluruh jenis surat suara, langkah selanjutnya adalah memilih dengan cara mencoblos pada surat suara. Ketentuan untuk mencoblos di hari pemungutan suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.


Agar surat suara sah, pemberian suara dilakukan dengan hanya mencoblos satu kali. Pemilih dapat mencoblos pada salah satu di antara nomor urut, nama calon, atau gambar partai politik pada surat suara anggota DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Coblos satu saja di antara nomor urut, foto calon atau nama calon untuk surat suara DPD RI dan coblos satu juga di antara nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar pada partai politik pengusung untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Jika mencoblos lebih dari satu kali, tidak pada bagian yang disebutkan, atau di bawah kotak pembatas, maka surat suara dianggap tidak sah.

Pelaksanaan Pemilu 2024 semakin dekat, mari bersama-sama menjadi bagian luar biasa dari proses demokrasi ini. Ambil peran Anda dengan menggunakan hak suara sebagai kekuatan untuk menentukan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Setiap suara berarti dan akan berdampak besar dalam menentukan masa depan Jakarta dan Indonesia ke depan. Menyongsong 14 Februari 2024, sambut pemilu dengan suka cita sebagai sarana integrasi bangsa.

 

Berbeda Pilihan, Sambut Pemilu dengan Senyuman

Perbedaan pilihan bukanlah penghambat untuk tetap bersatu. Kontestasi Pemilu 2024 akan segera bergulir. Perluas pandangan dan pikiran sehingga bisa lebih leluasa menerima perbedaan.

Artikel Terkait

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/