Polusi udara berasal dari berbagai kegiatan manusia yang menghasilkan emisi gas buang. Zat beracun atau polutan yang mencemari udara tersebut kemudian mencemari udara Jakarta.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara adalah dengan memasang teknologi water mist generator atau pompa air bertekanan tinggi di gedung pencakar langit Jakarta.
Cara kerja teknologi ini adalah dengan menyemprotkan kabut halus yang kemudiaan membasahi area sekitarnya. Kabut atau butiran air yang telah tersebar akan meleburkan partikel polutan penyebab polusi udara.
Pemasangan teknologi tersebut sudah dilakukan di 7 kantor Pemprov DKI Jakarta, yaitu Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kantor Walikota Jakarta Selatan, serta di dua gedung area Balaikota DKI Jakarta.
Partisipasi masyarakat turut berdampak dalam upaya memerangi polusi udara Jakarta. Karenanya, hingga 20 Oktober 2023 sudah terpasang 166 unit water mist generator yang terpasang di 134 gedung pemerintah maupun swasta di Jakarta.
Adapun rincinan pemasangan water mist generator di beberapa gedung yang tersebar di 5 (lima) wilayah Jakarta adalah:
Wilayah | Unit Water Mist Generator Terpasang | Gedung Terpasang Water Mist Generator |
Jakarta Pusat |
31 Unit |
31 Gedung |
Jakarta Utara |
7 Unit |
6 Gedung |
Jakarta Barat |
71 Unit |
41 Gedung |
Jakarta Selatan |
50 Unit |
50 Gedung |
Jakarta Timur |
7 Unit |
6 Gedung |
Total | 166 Unit | 134 Gedung |
Tabel Pemasangan Water Mist Generator di Jakarta
Sumber: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Hingga akhir tahun 2023 ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota akan membangun sebanyak 23 RTH di empat wilayah Kota Administrasi Jakarta, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan dengan total luas 6 hektar.
Pembangunan RTH selain sebagai ruang ketiga bagi publik juga berfungsi untuk menyerap kadar emisi karbondioksida (CO2) di udara. Perlu diketahui, tingginya kadar emisi CO2 di Jakarta menjadi salah satu sumber polusi udara di Jakarta.
Hingga kini luas RTH di Jakarta seluas 33,34 juta meter persegi atau sebesar 5,2% dari total keseluruhan luas Provinsi DKI Jakarta. Dengan RTH yang tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut:
Konversi RTH di Jakarta yang masih meliputi 5,2% wilayah Jakarta akan terus ditambah. Khususnya dalam upaya mencapai standar ideal proporsi RTH pada wilayah kota, yaitu sebesar 30% dari luas wilayah kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Tarif parkir disinsentif merupakan pengenaan tarif parkir yang lebih tinggi dibandingkan tarif parkir normal. Upaya tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna memperbaiki kualitas udara.
Program ini adalah sanksi yang dikenakan bagi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak yang belum melakukan atau tidak lolos uji emisi. Uji emisi sudah dilakukan di Jakarta sejak tahun 2020 lalu, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Jika kendaaran sudah lolos uji emisi, maka pengenaan tarif parkir adalah normal. Namun jika belum terdata pada sistem uji emisi atau tidak lolos uji emisi, maka tarif parkir disinsentif akan dikenakan.
Pengenaan tarif parkir disinsentif kini baru berlaku bagi kendaraan roda empat (mobil). Menyusul, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan tarif tersebut bagi kendaraan roda dua (sepeda motor).
Pemberlakuakn tarif parkir disinsentif terbagi menjadi dua, pemberlakuan pertama yaitu di tempat parkir biasa dengan tarif Rp7.500/jam dan berlaku kelipatan untuk jam berikutnya bagi kendaraan roda 4. Pemberlakuan kedua yaitu di lokasi park and ride sebesar Rp7.500 sekali parkir dan berlaku tarif flat.
Ketahui selengkapnya mengenai lokasi titik parkir disinsentif yang berlaku di wilayah DKI Jakarta di sini.
Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dengan ragam kegiatan, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Jakarta sangat banyak dan terus bertambah tiap tahunnya. Terhitung pada tahun 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berjumlah 26.370.535 (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh lima).
Jumlah tersebut akan semakin tinggi jika dihitung dengan kendaraan dari daerah aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang berlalu lalang di wilayah Jakarta.
Penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak yang melimpah di jalanan Jakarta tentu berperan besar dalam pencemaran udara di Jakarta. Terlebih dalam riset oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada tahun 2020, sektor transportasi berkontribusi 44% dari keseluruhan penggunaan bahan bakar atau sumber polusi di Jakarta.
Kota Jakarta akan selalu bergantung dengan penggunaan transportasi, baik transportasi pribadi maupun publik sebagai sarana mobilitas warga. Sehingga, transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan berbasis listrik (elektrifikasi) bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pencemaran polusi udara.
PPemprov DKI Jakarta sudah menjalankan beberapa langkah untuk elektrifikasi transportasi. Dalam sektor transportasi publik, kini armada Transjakarta sudah memiliki 52 bus listrik yang telah beroperasi. Nantinya hingga akhir tahun 2023 ini akan ada penambahan berkala unit bus listrik hingga mencapai 100 armada bus listrik.
Selain sektor transportasi publik, upaya turut dilakukan melalui elektrifikasi kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta. Kini elektrifikasi sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan mengadakan sebanyak 186 motor listrik sebagai kendaraan dinas operasional.
Jumlah tersebut masih akan meningkat, dengan rencana sebanyak 800 motor listrik sebagai kendaraan operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta nantinya.
Selain mengadakan program strategis dalam upaya pengurangan polusi udara, penguatan secara kelembagaan hingga fungsional turut diperlukan agar berbagai program yang ada lebih tepat sasaran.
Persoalan polusi udara memerlukan sinergi lintas organisasi perangkat daerah dan bahkan lintas kelembagaan. Sehingga Pemprov DKI Jakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sejak awal September 2023 ini.
Pembentukan Satgas didasari oleh Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas berfungsi khusus untuk bergerak lebih cepat dan efektif dalam koordinasi sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang komprehensif untuk menangani polusi udara.
Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah. Kemudian didampingi oleh Juru Bicara yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Ani Ruspitawati.
Ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta adalah: