logo jakarta

Survei Persepsi Masyarakat: Bagaimana Masa Depan Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara?

Survei Persepsi Masyarakat: Bagaimana Masa Depan Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara?

Senin, 25 April 2022, 03:09 WIB

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi dicabut. Saat ini, statusnya bersifat transisi hingga IKN di Kalimantan Timur sudah benar-benar dapat ditempati—yang lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Presiden. Selain sebagai IKN, DKI Jakarta memiliki ruang lingkup kekhususan lain di antaranya pemerintahan daerah yang otonom di tingkat provinsi, memiliki dana alokasi khusus, atau tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat/perwakilan lembaga-lembaga internasional. Selain itu, DKI Jakarta juga telah dikenal masyarakat sebagai kota yang menjadi pusat peradaban bangsa Indonesia, mulai dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Hal yang kemungkinan terjadi jika konsekuensi status kekhususan tersebut dicabut adalah menurunnya daya tarik DKI Jakarta sebagai sebuah kota.

Sudah Dipersiapkan

Usulan perubahan UU Otonomi Khusus DKI Jakarta sudah dimulai sejak Mei 2019. Waktu itu, DKI Jakarta diusulkan sebagai daerah otonomi khusus untuk pertumbuhan bisnis dan ekonomi. Wacana tersebut sempat ‘dingin’ dan kembali mencuat di Desember 2021. Di dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Panja RUU IKN), Pemerintah DKI Jakarta telah mengajukan pokok-pokok perubahan pada UU No. 29 Tahun 2007, yang meliputi peran, status otonomi khusus, serta tata kelola pemerintahan. Wacana ini mulai ditindaklanjuti kembali pada Februari 2022 setelah Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun naskah akademik dan usulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 yang akan diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar menggarap 'masa depan Jakarta’ secara saksama. Segala aspek diperhatikan dan dikaji, mulai dari Jakarta sebagai kota yang unggul ekonomi, layak huni, tangguh dari bencana-bencana alam (termasuk pandemi) dan konflik sosial, serta keberlangsungan sebagai kota digital yang bertaraf global—yang selanjutnya disebut sebagai aspek substansi. Berbagai ahli diundang untuk memberikan pendapat pada aspek-aspek tersebut. Namun, apa arti pendapat ahli, jika tidak diimbangi dengan aspirasi masyarakat—salah satu elemen penting dalam sebuah keberlangsungan kota.

Menggali Aspirasi Masyarakat

Menimbang pentingnya aspirasi masyarakat untuk Jakarta ke depan, Unit Pengelola Statistik, di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta telah menyelenggarakan Survei Persepsi masyarakat: Masa Depan Jakarta setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu kota Negara pada 4-17 April 2022. Survei ini melibatkan 14.577 responden yang tinggal dan berkegiatan di DKI Jakarta. Variabel-variabel yang dilihat meliputi tahu atau tidaknya responden terkait perpindahan IKN, gambaran ideal, evaluasi kepuasan, dan prioritas isu dari aspek-aspek substansi, persepsi mengenai kebahagiaan, gambaran responden terkait Jakarta 20 tahun ke depan, serta saran dan masukan yang dapat diisi secara terbuka.

Dari hasil survei, hampir keseluruhan responden (96,4%) mengetahui tentang isu perpindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tetapi hanya 44,6% yang tahu dan mengikuti perkembangannya. Responden paling banyak mengekspos informasi mengenai perpindahan IKN melalui media sosial (38%) dan televisi (34,6%) dan substansi yang paling ingin diketahui secara umum di tema ekonomi (51,8%) dan lingkungan/tata kota (34%).

Dari kelima aspek substansi—yang tertuang di dalam usulan RUU Kekhususan Jakarta—aspek substansi mengenai gambaran ideal Jakarta sebagai kota yang layak huni (liveability) paling banyak menjadi atensi masyarakat. Adapun jika dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap kondisi DKI Jakarta saat ini, ketahanan Jakarta selama masa pandemi dinilai yang paling optimal. Walaupun sebenarnya, tingkat kepuasan di aspek substansi lainnya juga tidak kalah tingginya yaitu di rentang rentang 82-92%. Terkait dengan isu prioritas di masing-masing aspek substansi berikut adalah detailnya.

Pada aspek substansi unggul ekonomi mayoritas responden menyoroti isu perlunya peluang/kesempatan kerja yang terbuka luas di Jakarta. Pada aspek substansi kelayakan huni mayoritas responden menyoroti isu perlunya lingkungan yang sehat, yang mana terpenuhinya kota yang bebas sampah, limbah, dan memiliki kualitas udara yang baik. Terkait aspek substansi ketangguhan kota, mayoritas responden menyoroti terjaminnya kehidupan seluruh masyarakat, termasuk masyarakat rentan. Terkait ketangguhan ini, perlu diingat bahwa membangun kota sama artinya dengan membangun manusia yang beraktivitas di dalamnya.

Pada aspek substansi ketahanan terhadap pandemi responden melihat pentingnya kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah dalam tindakan-tindakan pencegahan dan penanganan pandemi. Hal ini perlu dipertahankan, mengingat pandemi Covid-19 ataupun wabah-wabah lainnya masih dapat terjadi di masa depan. Terakhir, pada aspek kesiapan digital, responden lebih condong pada pentingnya aksesibilitas seluruh layanan pemerintah yang dapat diakses secara daring, mudah, dan cepat oleh semua kalangan.

Terkait aspek substansi yang bersifat kualitatif, tepatnya di pertanyaan terbuka terkait saran dan masukan, responden paling banyak memberikan pendapatnya pada isu kesejahteraan masyarakat dan politik pemerintahan, yang kemudian disusul dengan isu ekonomi, investasi, dan tata ruang. Hal terakhir ini, tentunya perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

Modal Sosial yang Kuat

Gambaran persepsi responden terhadap aspek-aspek substansi merupakan rambu-rambu yang perlu dicatat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan arah Jakarta ke depan. Selain gambaran mengenai aspek substansi, dari hasil survei tergambar bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki modal sosial yang kuat. Hal ini tercermin dari persepsi kebahagiaan responden yang selama ini tinggal dan berkegiatan di Jakarta—yang mencapai 84,7%. Dari yang merasa bahagia ini  alasan yang paling banyak adalah perihal pembangunan infrastruktur yang semakin baik.

Selain kebahagiaan, modal sosial lainnya yang patut dicatat adalah bayangan responden memandang Jakarta dalam waktu 20 tahun ke depan. Dari hasil survei, mayoritas responden (77,5%) tetap mau tinggal dan bekerja di Jakarta walau Jakarta tidak lagi menyandang status IKN. Responden (sebesar 70,9%) juga memandang positif kondisi Jakarta yang akan semakin maju di berbagai aspek kehidupan.

Terkait, hubungan Jakarta dengan daerah penyangga di sekitarnya (Bodetabek), mayoritas responden (41,5%) menganggap bahwa Jakarta memiliki andil besar dalam penyediaan lapangan kerja dan pemantik kegiatan ekonomi serta menjadi  penghubung transportasi publik bagi daerah-daerah penyangga di sekitarnya (25,5%).

Secara umum, hasil dari survei ini patut dijadikan catatan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun naskah akademik dan usulan RUU Kekhususan Jakarta.  Dari hasil survei ini pula terlihat bahwa  daya tarik Jakarta masih sangat besar bagi para penghuninya, setidaknya dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Hasil yang positif ini tentu tidak boleh membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengah untuk memperhatikan aspek-aspek substansi yang ada.

Pekerjaan besar ini tentu bukan hanya hajat pemerintah, melainkan juga masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan yang berharmonisasi dalam daur hidup Kota Jakarta. Asas kolaborasi menjadi sangat penting karena Jakarta tidak dimiliki oleh segelintir orang, melainkan Jakarta ke depan harus hadir untuk semua warganya, tidak terkecuali.

Catatan: lebih lanjut informasi dan agenda-agenda mengenai masa depan Jakarta dapat diakses di laman jakartakedepan.jakarta.go.id

Unduh

Artikel Terkait

Skip to content