Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulo Gebang adalah untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 , yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda a...
SelengkapnyaSehubungan dengan Rencana Pengadaan Sisa Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan - Sunter, bersama ini kami mengundang Pihak yang Berhak Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak pada rencana lokasi pembangunan untuk hadir dalam Konsultasi Publik II yang dilaksanakan pada : Hari : Selasa Tanggal : 15 Oktober 2024 Waktu : Pukul 13.30 s.d...
SelengkapnyaPT Transportasi Jakarta (TransJakarta) terus berinovasi dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi publik di wilayah Jakarta. Mulai Kamis, 24 Oktober 2024, TransJakarta mengoperasikan layanan mikrotrans baru dengan kode JAK107, yang melayani rute Jembatan Garden hingga Puri Beta. Kehadiran rute ini diharapkan dapat memudahkan akses mobilitas masyarakat, khususnya di kawasan Jakarta Barat dan se...
SelengkapnyaSesuai Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dijelaskan bahwa: Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui surat...
SelengkapnyaSehubungan dengan Rencana Pengadaan Sisa Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan - Sunter, bersama ini kami mengundang Pihak yang Berhak Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak pada rencana lokasi pembangunan untuk hadir dalam Konsultasi Publik Ulang yang dilaksanakan pada: Hari : Senin Tanggal : 4 November 2024 Waktu : Pukul 13.30 WI...
SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Kebijakan ini didasarkan pada tingginya...
Selengkapnya