Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari pembangunan Waduk Kamal adalah mengurangi dampak genangan dan banjir yang disebabkan oleh luapan sungai pada saat hujan. Selain itu, proyek ini juga memiliki aspek pengembangan ekonomi dan pariwisata yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi wilayah Kamal Muara dan masyarakat sekitarnya Tujuan pembangunan Waduk Kamal, adalah :...
SelengkapnyaSehubungan dengan Rencana Pembangunan Waduk Kamal yang akan dilaksanakan di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan ini kami mengundang Pihak yang Berhak/ Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak pada rencana lokasi pembangunan untuk hadir dalam konsultasi publik II yang dilaksanakan pada: Hari : Senin Tanggal...
SelengkapnyaMaksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai dengan Terminal Pulogadung di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana terlampir. Tujuan Pembangunan Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai dengan Terminal Pulogadung, adalah : Untuk menyediakan keamanan warga dengan me...
SelengkapnyaMaksud dan tujuan rencana pembangunan Maksud dari pembangunan Jalan Tembus Bangun Cipta Sarana adalah untuk meningkatkan dan/atau melebarkan akses jalan yang menghubungkan antara Jalan Bangun Cipta Sarana menuju Jalan Arteri Kelapa Gading di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai trase yang ideal sesuai aturan ya...
SelengkapnyaSehubungan dengan Rencana Pembangunan Jalan Tembus Bangun Cipta Sarana yang akan dilaksanakan di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, bersama ini kami mengundang Pihak yang Berhak/ Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak pada rencana lokasi pembangunan untuk hadir dalam konsultasi publik yang dilaksana...
SelengkapnyaSesuai Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dijelaskan bahwa: Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui surat...
Selengkapnya