logo jakarta





Sunter

Generic placeholder image

Pemberitahuan Rencana Pembangunan Jalan Tol Sunter - Pulogebang

Rabu, 3 Juli 2024, 13:45 WIB

Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari pembangunan akses jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulogebang untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana di tetapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tujuan pembangunan akses Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulogebang, adalah : Untuk memperlancar pergerakan arus lalu li...

Selengkapnya
Generic placeholder image

Pemberitahuan Rencana Pembangunan Tol Semanan - Sunter

Senin, 8 Juli 2024, 15:32 WIB

Maksud dari pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan - Sunter untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan keseja...

Selengkapnya
Generic placeholder image

Pemberitahuan Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah untuk Sisa Tanah Pembangunan Jalan Tol Sunter - Pulogebang

Selasa, 30 Juli 2024, 15:36 WIB

Sehubungan dengan Rencana Pengadaan Sisa Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulogebang, bersama ini kami mengundang Pihak yang Berhak/ Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak pada rencana lokasi pembangunan untuk hadir dalam konsultasi publik yang dilaksanakan pada: Hari : Jumat Tanggal : 2 Agustus 2024 Waktu : Pukul 13.30 s.d....

Selengkapnya
Generic placeholder image

Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulo Gebang

Senin, 7 Oktober 2024, 15:46 WIB

Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulo Gebang adalah untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 , yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda a...

Selengkapnya
Skip to content